14 Desember 2023
FS.Padang(SUMBAR)- DPRD Sumbar resmi tetapkan rekomendasi sehubungan kerja sama pengelolaan aset pemerintah daerah (Novotel) dengan PT Grahamas Citra Wisata melalui rapat paripurna yang digelar, Kamis (14/11).
Berangkat dari hasil pembahasan panitia khusus (Pansus), total ada 11 rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Sumbar untuk lebih baiknya pengelolaan aset daerah, Novotel (sekarang bernama Tripletree) ke depan.
Diantara rekomendasi yang diberikan, salah satunya Pemprov Sumbar diminta segera mengambil alih pengelolaan hotel yang sekarang masih dikelola oleh PT. Grahamas Citra Wisata.
Ketua Pansus Pembahasan PT. Grahamas Citra Wisata, Ali Tanjung mengatakan, pengelolaan mesti diambil alih oleh Pemprov dengan alasan dan dasar hukum yaitu pertama merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1660 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 35 ayat 1.
Dimana dalam aturan ini dinyatakan bahwa, hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Pasal 40 Poin A disebut, HGB hapus karena jangka waktu berakhir.
“Sehubungan dengan ini, HGB Nomor 8 Tahun 1991 (Novotel) telah berakhir pada 15 Juli 2021, dan HGB Nomor 8 Tahun 1993 juga berakhir 30 Juni 2023,” ujar Ali Tanjung.
Selanjutnya dikatakan, dalam perjalanan pengelolaan aset oleh PT. Grahamas Citra Wisata terjadi pelanggaran perjanjian kerja sama Nomor 12.090/L/1990 tertanggal 27 Agustus 1990 yang berbunyi, pengelolaan hotel sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dipegang pihak kedua.
Sementara, terang dia, sejak awal operasional PT Grahamas Citra Wisata telah beberapa kali melakukan kerja sama pengelolaan dengan pihak ketiga tanpa adanya persetujuan dari Pemprov. Diantaranya pernah dikelola oleh manajemen hotel dengan merk The Hills, kemudian Novotel, dan sekarang TripleTree.(**)
No comments:
Post a Comment