PJ. Wako. Pariaman, Roberia Saat Memimpin Rapat Migrasi Rek. Gaji ASN ke Syariah
FS.Pariaman --- Pemerintah Kota Pariaman bakal migrasi pemindahan buku rekning gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pariaman dari Bank Nagari Konvensional ke Bank Nagari Syariah.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia usai rapat bersama antara beberapa pejabat Pemko Pariaman dengan Komite Keuangan Sumatera Barat dan Direktur Kredit Syariah Bank Nagari Pusat, Gusti Candra didampingi Kepala Cabang Bank Nagari Pariaman, Ibnu Supriadi di Ruang Rapat Walikota Pariaman, Kamis (14/12/23).
Pj. Wali Kota Pariaman, Roberia menjelaskan bahwa pada pemindahan ke syariah ini, Pemerintah Provinsi Sumbar sudah menerapkan.
“ASN Pemko Pariaman mayoritas beragama islam, saya mendorong migrasi pemindahan buku rekening gaji ASN dari konvensional ke syariah segera dilakukan”, ulasnya.
Selesai rapat ini, lanjutnya segera rapatkan untuk sosialisasi kepada seluruh ASN Pemko Pariaman bahwa migrasi pemindahan buku rekening gaji dari konvensional ke syariah dilakukan.
“Semoga di Bulan Januari 2024 sudah bisa diterapkan karena prosesnya mudah dan tidak perlu ganti kartu. Sedangkan untuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan secara bertahap”, pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari Pusat, Gusti Candra didampingi Kepala Cabang Bank Nagari Kota Pariaman , Ibnu Supriadi mengungkapkan bahwa Bank Nagari bagian dari ekosistem unit syariah.
Dipenghujung tahun 2019 lalu, ketika genderang konversi Bank Nagari dari konvesional ke sistem syariah sudah ditabuh.
“Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar sudah menerapkan pemindahan gaji ASN di lingkungan Pemprov Sumbar dari konvensional ke syariah. Pemprov Sumbar menerapkan sejak Bulan Juni Tahun 2022, sedangkan RKUD sejak Bulan Januari 2023”,terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa peralihan konvensional ke syariah ini buku rekening tetap sama, kartunya ATM yang sama bisa digunakan, mobile bangking dan qris yang lama juga bisa digunakan.
“ASN hanya menyampaikan indentitas KTP dan no rekening lama konvensional setelah itu Bank Nagari yang akan memprosesnya”, pungkasnya mengakhiri. (FS)
No comments:
Post a Comment