Ketua Bawaslu Kota Pariaman Riswan Saat Mengawasi Penertiban APK di Jalur Utama Pariaman
FS.Pariaman --- Bawaslu bersama KPU Kota Pariaman dan tim gabungan Dari TNI, Polri dan Satpol PP lakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di tempat-tempat terlarang pada Rabu (17/01/2024).
"Hari ini kita Melakukan penertiban terhadap APK dan bahan kampanye pada tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan,"kata Riswan Ketua Bawaslu Kota Pariaman
Dan memang pada aturannya ada tempat-temat terlarang yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK dan bahan kampanye disana.
"Nah, dari hasil pengawasan kita ada beberapa peserta Pemilu yang memasang APK dan bahan kampanye ditempat yang terlarang,"pungkas Riswan
Lanjut dia, kemarin pihak Bawaslu sudah menyampaikan surat himbauan, dan telah memberi tenggat waktu agar peserta pemilu menertibkan sendiri alat kampanyenya.
"Ternyata dari hasil pengawasan kita, masih ada APK dan bahan kampanye yang terpasang ditempat yang terlarang tersebut,"ulas Riswan
Makanya kata dia, pada hari ini tim Pokja pengawasan kampanye dan tim pokja penertiban APK turun bersama-sama menertibkan bahan kampanye yang ada di tempat terlarang seperti pohon-pohon, tiang listrik, tiang telepon dan taman kota yang ada di jalur utama.
Riswan menambahkan, dari hasil pendataan selama pengawasan ada sekira 1000 APK dan Bahan kampanye yang ditertibkan (wrm)
No comments:
Post a Comment