FS.Padang(SUMBAR)- Terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tidak diperpanjangnya Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) langsung viral dan heboh.
Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar berbadan hukum langsung bersikap.
"Kita prihatin atas terbitnya SK Gubernur Sumbar tentang mengganti SK Perpanjangan Gubernur yang efektif 2 Januari 2024,"ujar Ketua PJKIP Sumbar Almudazir, Jumat 5/1-2023 pada diskusi Bedah SK Gubernur Sumbar tersebut di Padang.
Sementara itu dedengkot PJKIP, yang juga Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi mengatakan viral nya SK bubarkan KI Sumbar itu ada skenario porotin elektabilitas Mahyeldi.
"Saya sampai saat ini masih masih haqul ya'kin kalau Mahyeldi itu pro keterbukaan informasi publik, dan sangat pantas memperoleh Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2023 pada malam Anugerah KI Sumbar pertengahan Desember 2023,"ujar Adrian Tuswandi.
Toaik biasa Adrian yang juga Komisioner KI Sumbar 2 Periode (2014-2023) mengatakan advice Kadis Kominfotik dan Sekda Sumbar kepada Gubernur Sumbar sangat bertolak belakang dari UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"UU KIP ini menggarisbawahi bahwa KI provinsi adalah wajib, dibentuk oleh Gubernur dan DPRD, di SK dan dilantik oleh Gubernur, tidak ada satu pasal pun Gubernur memiliki kewenangan di UU aquo men-banned atau men-suspend atau membubarkan KI Provinsi,"ujar Adrian.
KI Sumbar dan KI Provinsi lain adalah penjaga keterbukaan informasi publik.
"Sehingga itu saya sebut Gubernur Mahyeldi masuk jebakan Batman,"ujar Toaik.
Bahkan Toaik kecewa atas terbitnya SK itu di tengah Gubernur Sumbar elektabilitasnya sedang tinggi menuju Pilkada 2024.
"Pak Mahyeldi itu elektabilitasnya menuju 50 persen jelang Pilkada 2024, dan saya meyakini kalau Pak Mahyeldi bisa dua periode menjabat Gubernur Sumbar,"ujar Toaik.
Jadi sedih kalau elektabilitas Mahyeldi merosot karena SK yang di advice oleh pejabat di Pemprov Sumbar.
"Ini akan menjadi bully di kaum pro keterbukaan di Sumbar bahkan kaum pro keterbukaan di Indonesia,"ujar Adrian.
Sementara itu Novrianto selalu penasehat PJKIP mendesak PJKIP untuk mengajukan permohonan informasi publik terkait terbitnya SK bubarkan KI Sumbar tersebut.
"Termasuk adanya pihak yang melempar bola panas ke Ketua DPRD terkait lambatnya proses fit and proper test calon anggota KI Sumbar. Padahal itu ulah Komisi I DPRD Sumbar, dan terkait seleksi di DPRD Sumbar Ketua sudah memanggil Kadis Kominfo itu, kok di keterangannya siang (Jumat) disebut surat Kominfotik tidak digubris DPRD Sumbar.
Saya minta PJKIP untuk minta Ketua DPRD Sumbar menjelaskan soal polemik KI Sumbar periode ke tiga ini ke publik,"ujar Novrianto.
Sedangkan selalu pembina PJKIP HM Nurnas minta PJKIP Sumbar menganalisa terkait SK Gubernur itu.
"Memang tidak ada tersurat membubarkan KI Sumbar, tapi kalau dibaca SK itu interprestasi saya pribadi sudah bubarkan KI kok hari ini. Malah diktum SK ini bisa diperbaiki jika diperlukan dikemudian hari juga tidak ada, termasuk batas efektifnya lembaga bentukan UU ini,"ujar HM Nurnas.
Sementara diberitakan banyak media, Sekda Hansastri dan Kadis Kominfotik Siti Aisyah membantah KI Sumbar dibubarkan, tapi tidak memperpanjang Komisioner lagi.
"KI ada karena ada komisioner, kalau KI periode lama Tidak diperpanjangnya dan KI periode baru belum ada itu apa namanya, bapak,"ujar Toaik
Dialog bedah SK Gubernur berlangsung panas, tapi tetap semangat untuk bagaimana lembaga penjaga keterbukaan informasi publik, KI Sumbar itu selalu ada, apa pun kondisinya. (***)
No comments:
Post a Comment