Divisi Hukum dan Pengawasan Syaiful Amri saat menjelaskan tentang aturan yang berkaitan dengan pelarangan membawa Handphone dan alat perekam lainnya. |
FS.Solok Selatan (Sumbar) - Hasil Sortir dan Lipat (Sorlip) suara Pemilu di Solok Selatan sebanyak 132294 lembar untuk DPR-RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan untuk Presiden sudah selesai dilaksanakan dan terdapat kekurangan atau kerusakan sebanyak 482 surat suara.
Selain itu, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Kabupaten Solok Selatan sebanyak 129.428 DPT pada H-19 masih tercatat sebanyak 1049 yang belum melakukan perekaman KTP atau KTP-el.
Pelaksanaan Sorlip oleh 115 orang pekerja yang ditarget 10 hari kerja, Alhamdulillah bisa diselesaikan selama 8 hari, " kata Ketua KPU Solsel Ade Kurnia Zeli didampingi Ketua-ketua Divisi di KPU lainnya,Syaiful Amri, Novia Syahfitri, dan Elvira Roza.
" Masalah kekurangan surat suara Pemilu Solok Selatan sebanyak 482 surat suara, oleh pihak KPU sudah disampaikan dan diminta kepada pihak penyedia," tambah Ade Kurnia Zeli.
Sedangkan, terkait data jumlah pemilih yang awalnya sebanyak 3780 yang belum rekam atau memilik KTP-el. Selanjutnya dilakukan berbagai kegiatan bersama Disdukcapil Solsel pada berbagai segmen pemilih akhirnya untuk kepemilikan dan perekaman KTP-el tersebut, maka pada H-19 kemaren masih tersisa sebanyak 1049 yang belum melaksanakan rekaman, " tambahnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa untuk pelaksanaan Pemilu nanti, pemilih yang akan bisa dilayani oleh penyelenggara pemilu di TPS Solsel yang tercatat sebanyak 599 TPS termasuk 1 TPS Loksus atau sebanyak 598 TPS biasa dan satu TPS lokasi khusus (Loksus) tersebut adalah pemilih yang sudah tercatat di DPT dan saat memilih harus membawa KTP (boleh foto copi KTP) atau Surat Keterangan (Suket) dari Diaduk Capil.
Selain itu, Ade Kurnia Zeli juga menjelaskan tentang pendistribusian surat suara akan dilaksanakan pada H-3 untuk tiga nagari yang berada di daerah sulit, yaitu Nagari Lubuk Ulang Aling, Nagari Lubuk Ulang Aling Tengah dan Lubuk Ulang Aling Selatan
Ditambah Divisi SDM KPU Solsel Novia Syahfitri, bahwa untuk melakukan optimalisasi pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilu 14 Pebruari nanti pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada semua segmen masyarakat.
Kemudian, saat melakukan pencoblosan di TPS nabti, setiap DPT wajib membawa E-KTP dan surat pemberitahuan atau surat keterangan dari Disdukcapil.
"E-KTP bisa berupa bentuk fisik asli, fotocopy maupun bisa berupa dokumen gambar yang tersimpan di HP," kata dia.
Dia menyampaikan apabila pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan mencoba mengelabui petugas dengan ikut melakukan pencoblosan akan bisa diantisipasi.
Sedangkan Divisi Hukum dan Pengawasan Syaiful Amri juga mengingatkan pemilih untuk tidak membawa Handphone atau alat perekaman lainnya saat menunaikan kewajibannya di bilik suara.
Bahkan jika kedapatan, pemilih atau pelanggar akan dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilu, terutama pada pasal 25 ayat 1 huruf E, berbunyi.
Maka pihaknya mengingatkan dan melarang pemilih membawah telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.," jelasnya. (Juf)
No comments:
Post a Comment