PJ. Wako. Pariaman Roberia
FS.Pariaman --- Pj. Wako. Pariaman Roberia merasa sedih dengan ditetapkannya sebagai tersangka Kepala Desa Simpang Apar oleh pihak kepolisian atas indikasi korupsi dana desa sebesar Rp 600 juta.
"Sebagai kepala daerah tentunya saya merasa sedih, bagaimanapun juga yang bersangkutan merupakan jajaran kita dipemerintahan,"kata Roberia melalui sambungan telepon pada Senin malam (15/01/23)
Lanjut dia, terlepas dari bersalah atau tidaknya yang bersangkutan. Biar pengadilan nantinya yang menentukan.
"Setelah penetapan tersangka oleh kepolisian yang nantinya diteruskan ke-Kejaksaan dan muaranya juga keperadilan,"kata Roberia
Lebih jauh dia mengatakan, Bahwa kepolisian tidak juga sembarangan menetapkan Kepala Desa Apar sebagai tersangka korupsi Dana Desa.
"Kedepan Kita akan memberikan Bimbingan Tekhnis dan Mekanisme pelaporam dana desa yang ketat. Sehingga kita bisa mengawasi keuangan negara yang ada di Desa-desa,"pungkas Roberia (wrm)
No comments:
Post a Comment