FS.Padang(SUMBAR)' Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar menggelar pelatihan dan penguatan saksi bagi peserta Pemilu 2024.
Pelatihan saksi ini melibatkan perwakilan partai politik, koordinator saksi, perwakilan pasangan calon presiden (capres) serta perseorangan calon DPD.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni dalam sambutan menyebutkan kegiatan kali ini penting untuk dilaksanakan oleh Bawaslu Kudus, mengingat adanya amanat dari Pasal 351 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa saksi peserta pemilu dilatih oleh Bawaslu.
“Saksi peserta pemilu merupakan salah satu instrumen penting pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara pemilu serentak 2024.
Oleh karenanya, sebut, Alni, saksi peserta pemilu perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan teknis agar cakap dalam menyaksikan serta memberi masukan atas segala bentuk kesalahan dan kekeliruan proses pungut hitung serta rekapitulasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Dia melanjutkan, Bawaslu Sumbar juga sudah diperintahkan oleh Bawaslu RI melalui Surat Edaran No 6 Tahun 2024 Pelatihan saksi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota maksimal dilakukan sampai tanggal 7 Februari maka itu kita kejar itu nanti," ujar Alni.
Sementara itu Kabag Administrasi, Mafral mengatakan, kegiatan ini melibatkan para saksi pesert Pemilu selaku pemangku kepentingan. (*)
No comments:
Post a Comment