FS.Solok(SUMBAR)- Masa kampanye berakhir Sabtu (10/2/2024), dengan demikian alat peraga sosial para calon harus yang terpasang, pada pukul 24.00 Wib, harus sudah diturunkan atau dicopot, juga tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Pada masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat menbentuk tim monitoring Pengawasan Masa Tenang, untuk melakukan peninjauan langsung ke kabupaten dan kota, dalam mengetahui kesiapan pembersihan alat peraga sosial kampanye, serta data kerawanan.
Team monitoring berasal dari berbagai lembaga, baik Bawaslu, Polri maupun jurnalis, sehingga semua hasilnya bisa diketahui masyarakat secara umum.
Salah satu team dengan personil Firmansyah, Gus madya, Mario Rizal dan Fajri Ahmad dingin NP, tahap awal monitoring menuju kabupaten Solok, dan bertemu langsung dengan Gadis merupakan komisioner Bawaslu setempat.
Gadis mengatakan, tim Bawaslu kabupaten Solok, akan bergerak dari pukul 24.00 Wib, dan melanjutkan melakukan pembersihan alat peraga kampanye pada Minggu (11/2/2024), dengan lokasi pembersihan di jalan utama, dan paling lambat semua sudah selesai 1 hari sebelum hai H.
"Kita mulai melakukan pembersihan pada pukul 24.00 Wib, dilanjutkan pada 11 February 2024,terus berkelanjutan, paling lambat sehari sebelum hari pencoblosan semua sudah bersih," terang Gadis pada team monitoring Bawaslu Sumbar, Sabtu (10/2/2024).
Gadis juga menjelaskan, menurut survei di lapangan ada beberapa TPS yang rawan menurut, baik itu dari segi geografis atau yang lainnya, termasuk money politic.
"Menurut hasil survey kami, ada beberapa TPS di kabupaten Solok ini yang rawan, jika dilihat dari segi geografisnya atau juga rawan money politic," tambah Gadis.
Swkaitan dengan masukan dari Bawaslu kabupaten Solok, team Bawaslu Sumbar Firman, mengatakan, tetap akan mencatat semua laporan dan masukan, untuk isa ditindak lanjuti, sehingga pemilu benar-benar sesuai aturan, dan meminimalisir berbagai pelanggaran, khususnya dalam minggu tenang.
"Kita jadikan ini masukan dan catatan, untuk dapat ditundak lanjutin pada pleno pimpinan, sehingga meminimalisir pelanggaran pemilu, dan bisa menciptakan kondusifitas pemilu, dari semua tahapan sampai pengesahan nantinya," tutup Firman.(FANP)
No comments:
Post a Comment