26 Februari 2024
FS.Padang(SUMBAR)- Badan Kehormatan (BK) merupakan bagian penting dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk menjaga perilaku anggota DPRD sesuai dengan pedoman kode etik. Oleh sebab itu, kinerja BK harus ditunjang dengan sarana prasarana agar setiap keputusan yang diambil bisa menjaga harmonisasi dan marwah lembaga.
Hal tersebut diungkapkan Ketua BK DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muzli M Nur saat menerima kunjungan konsultasi BK DPRD Kabupaten Limapuluhkota, Senin (26/2). Dikatakannya, BK sebagai bagian dari AKD harus ditunjang sarana prasarana dalam bekerja menegakan kode etik. Berjalannya kode etik dengan maksimal, akan menjaga marwah dprd sebagai lembaga perwakilan rakyat.
"Dalam penerapannya BK harus membahas banyak hal dalam mengawasi kinerja kedewanan. Untuk itu perlu rapat berkala bagi seluruh anggota BK dalam mengambil keputusan jika ada yang perlu ditindak. BK harus memiliki ruang kerja yang representatif ," katanya.
Dia mengimbau seluruh BK DPRD di kabupten/kota harus memiliki ruang kerja yang representatif agar bisa melahirkan rekomendasi-rekomendasi strategis dalam menegakan kode etik dewan. Tidak hanya itu, DPRD Kabupaten/kota harus memiliki pedoman kode etik untuk dipatuhi
selama menjabat sebagai penyelenggaraan pemerintah daerah.
"Kode Etik yang memuat tentang sikap dan prilaku, tata kerja, tata hubungan, kewajiban, larangan serta sanksi
terhadap Anggota DPRD yang tidak melaksanakan ketentuan
peraturan perundang-undangan," katanya.
Muzli M Nur mengatakan, optimalisasi penegakan kode etik dewan harus merujuk pada aturan tata tertib yang disepakati oleh DPRD secara kelembagaan.
Jika terjadi pelanggaran, Muzli M Nur menekankan pentingnya memberikan teguran kepada fraksi yang bersangkutan
Sementara itu Ketua BK DPRD Limapuluh
Marsanova Andesra yang memimpin kunjungan tersebut mengatakan, kedatangan ke DPRD Sumbar merupakan upaya saling tukar informasi dalam menunjang kerja masing-masing AKD, di DPRD Limapuluhkota kinerja kedewanan telah sesuai kode etik yang disepakati dan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Selama ini tidak ada persoalan yang berarti dalam AKD DPRD Limapuluhkota, semua masih bisa berjalan sesuai koridor," katanya.
Dia menekankan pekerjaan selama menjadi anggota DPRD harus sesuai aturan perundang-undangan dan jujur, jangan sampai ada perbuatan yang bisa merongrong marwah kelembagaan. DPRD Limapuluhkota telah memiliki Perda Kode Etik yang dibahas melalui mekanisme peraturan perundang-undangan.(**)
No comments:
Post a Comment