Bawaslu Pariaman Gelar Rakor. Sentra Gakkumdu
FS.Pariaman --- Bawaslu Gelar Rakor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) Dalam Rangka Penanganan Tindak Pidana Pemilu Dalam Masa Kampanye Rapat Umum Dan Iklan Kampanye di Aula RMS. Pada Rabu (7/02/2024).
Kordiv. Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan Bawaslu Pariaman Elmahmudi pada saat pembukaan acara mengatakan, di Kota Pariaman hanya 14 Parpol yang bisa mengikuti Pemilu 2014, sedangkan ada 4 Parpol telah terdiskualifikasi.
"Didalam Gakkumdu itu terdapat tiga unsur yakninya unsur, Kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu. Seluruh laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu, disinilah tempat proses persidangannya,"ungkap Elmahmudi.
Lebih lanjut dia mengatakan, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 886 ayat 1 menyatakan Gakkumdu bertujuan untuk menangani perkara tindak pidana pemilu, agar berjalan dengan adil, transparan, dan jauh dari penyimpangan.
Selain itu lanjut Elmahmudi, Sentra Gakkumdu bertugas untuk mengefektifkan pelanggaran tindak pidana pemilu agar penanganannya dapat lebih cepat.
Jika ditemukan adanya tindak pelanggaran pemilu maka petugas jaksa yang menjadi bagian Gakkumdu berhak meneliti berkas perkara dari laporan yang sebelumnya telah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Katanya lagi, memasuki masa tenang Bawaslu nanti akan membentuk tim patroli. Tim patroli ini nanti teridiri dari berbagai unsur yang disebar ke-4 Kecamatan.
"Dan mengaktifkan seluruh jajaran Pemilu dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kota. Dan mengaktifan pengawas TPS yang sudah dilantik,"pungkas Elmahmudi
Lebih lanjut dia menambahkan, patroli ini dilakukan terutama untuk mengontrol tiga aktifitas, satu patroli dengan tujuan memantau aktifitas peserta pemilu masih adakah melakukan kampanaye secara diam-diam.
"Kedua memantau adalah praktek dari relawank ataupu simpatisan yang melakukan politik uang secara door to door. Dan ketiga memastikan distribusi logistik itu lancar dan aman,"tutur Elmahmudi (wrm)
No comments:
Post a Comment