FS.Padang(SUMBAR) - Pemerintah Kota Padang terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dengan mengoptimalkan pencapaian nilai kepatuhan standar pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar sewaktu menggelar diskusi Standar Pelayanan Publik bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (1/2/2024).
"Pada 2023 lalu Pemko Padang memperoleh predikat kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar kualitas tinggi dengan nilai 82,64. Tetapi untuk standar ibukota provinsi, itu belum cukup. Padang harus jadi yang terbaik, minimalnya di Sumbar,”ucap Ekos Albar.
Ekos Albar mengungkapkan, Pemerintah Kota Padang sudah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan pelayanan publik. Upaya yang dihadirkan diantaranya, layanan Padang Command Centre 112, gedung Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan memindahkan Mal Pelayanan Publik (MPP) kepada pusat perbelanjaan yang bertempat di lantai 4 Plaza Andalas.
"Kami berterima kasih sekaligus mengharapkan kepada Ombudsman agar terus memberikan saran dan masukan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang, agar nilai kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kota Padang dapat meningkat," pungkas Ekos Albar.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik.
Penilaian dilakukan pada instansi pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Kesehatan Kota Padang.
@ekosalbar
No comments:
Post a Comment