Rakor. Penertiban APK Pada Masa Tenang
FS.Pariaman ---KPU Pariaman Menggelar Rapat Koordinasi Penertiban APK Peserta Pemilu 2024 di Aula Pertemuan Kantor KPU Desa Air Santok Pada Jum'at Siang (09/02/2024).
Ketua KPU Ali Unan didampingi Kordiv. Humas dan Parmas Fitra Yandi mengungkapkan bahwa penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjadi hal krusial untuk mencegah ketegangan dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan aman, jujur, dan adil.
Kata dia, kita tidak ingin adanya perbedaan paham terhadap penertiban APK, jadi kita harus sepakati bersama.Tidak hanya kesepakatan atas ketentuan dan kesepakatan bersama atas SK KPU dan juga Rekomendasi dari Bawaslu,"ujar Ali Unan
“Kami juga mohon kepada Parpol peserta pemilu dan Tim Paslon Capres-Cawapres 01,02 dan 03 untuk bisa menertibkan APK nya sendiri,"ulas Dia
Sementara itu, Fitra Yandi menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk melakukan pencopotan APK.
Menurutnya, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan aparat keamanan untuk mengidentifikasi dan mencopot APK secara keseluruhan karena pada masa tenang 11, 12 dan 13 Februari 2024, tidak boleh lagi yang namanya bahan kampanye.
"Kita akan mencopot seluruh APK yang terpasang. Karena dimasa tenang tidak ada lagi yang namanya APK dan apapun bentuk bahan kampanye,"kata dia.
SK. Penertiban ini sudah disampaikan kepada Ketua Partai melalui LO Partai, dan juga sudah dilaksanakan sosialisasi tentang Pencopotan APK.
kata dia menambahkan, Karena Pemilu Tahun 2024 kita juga menginginkan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 bisa berjalan dengan baik, aman, tertib, lancar dan kondusif.
"Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi semua pihak terkait dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang. Dan Seluruh peserta Pemilu sepakat untuk bekerja sama dan saling mendukung demi terwujudnya pemilihan yang bersih, adil, dan demokratis,"tutup Fitra Yandi
Rakor. Penertiban APK ini dihadiri Oleh Parpol. Peserta Pemilu, Tim Paslon Capres-Cawpres 01,02 dan 03, Kepolisian dan TNI, Dishub dan Pol. PP seraya awak media (wrm)
No comments:
Post a Comment