Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Solsel, Nila Puspita |
FS.Solok Selatan (Sumbar) - Dengan telah dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 08 Bomas Koto Baru pada Sabtu (24/2/2024), dengan sendirinya sudah hilang pasal terkait menghilangkan hak pilih masyarakat pada Pemilu tahun 2024 oleh KPU Solsel bersama jajarannya.
Meski demikian tidak sampai disitu saja, pihak Bawaslu Solsel masih terus melakukan pendalaman persoalan terjadinya PSU di TPS 08 tersebut, karena dinilai ada pelanggaran etika pelaksanaan Pemilu.
" Saat ini tim Bawaslu tengah melakukan klarifikasi dan penelusuran pada KPPS, PPS, dan PPK, dan terakhir nantinya ke KPU," jelas Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Solsel, Nila Puspita, Selasa (27/2/2024).
Artinya, dari persoalan yang muncul di TPS 08 Bomas Koto Baru tersebut, diduga ada pelanggaran etika pelaksaan. " Apakah disana ada proses kelalaian, atau memang ada unsur kesengajaan, tentu perlu dilakukan penelusuran oleh Bawaslu," tambahnya.
Menurut Nila Puspita, pihaknya baru saja melakukan klarifikasi pada pihak KPPS, PPS dan PPK, dan terakhir nanti KPU yang akan kami klarifikasi," tegasnya.
Terjadinya PSU di TPS Bomas menurut Nila Puspita yang juga mantan Komisioner KPU tersebut, dikarenanya adanya kekurangan surat suara DPD RI dibandingkan dengan surat suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hasil klarifikasi sementara, pihak Bawaslu mendalami masalah sumber kekurangan surat suara tersebut. Menjelaskan KPPS 08 Bomas dan PPS Nagari Bomas Koto Baru diketahui kekurangan surat suara tersebut adalah pagi hari.
Sehingga saat ini pihak Bawaslu tengah mendalami mengapa pemilih hanya mendapat 4 surat suara," pungkasnya.
Sebelumnya, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Solsel, Elvira Roza mengatakan bahwa PSU tersebut terjadi karena memang beberapa hak pilih masyarakat belum terakomodir, dan Bawaslu sudah merekomendasikan PSU untuk persoalan di TPS 08 Bomas Koto Baru tersebut
" Saat pencoblosan pada 14 Februari 2024 di TPS 08 Nagari Bomas Koto Baru masyarakat yang menggunakan hak pilih sekitar 169 suara dan masih banyak yang belum memperoleh surat suara, khusunya untuk surat suara DPD," jelasnya
Dijelaskannya, untuk mendorong partisipasi masyarakat ikut beramai-ramai melakukan pemilihan saat PSU, pihaknya sudah menyiapkan sarapan pagi untuk masyarakat pemilih.
Meski demikian, dari jumlah DPT 265 di TPS tersebut, hanya 169 orang yang mempergunakan hak suaranya saat PSU untuk pemungutan suara DPD RI tersebut," pungkasnya. (Af)
No comments:
Post a Comment