PJ. Wako. Pariaman Roberia Saat Menyerahkan SPT. Orang Pribadi |
FS.Pariaman --- Pj Wali Kota Pariaman, Roberia melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi melalui e-filling, pada aplikasi online pajak, didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo, bertempat di ruang kerja walikota, Balaikota Pariaman, pada Selasa (28/02/2024).
“Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan taat pajak, saya mengajak seluruh pejabat dan masyarakat yang berada di Kota Pariaman, untuk bisa memenuhi kewajiban kita membayar pajak, baik di KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) Kota Pariaman atau di KPP Pratama Padang, sebelum tanggal 31 Maret 2022,” ujarnya.
Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan PPh dengan e-filing dinilai sangat tepat dan efektif, karena dapat memudahkan dan memberikan efisiensi aktivitas bagi wajib pajak dalam melaporkan tentang penghasilan, harta, dan pajak yang telah dibayarkan atas penghasilan wajib pajak tiap tahunnya.
“Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayar, tidak boleh kita memberi reward kepada orang yang bayar pajak, walaupun pajak diawal dikasih punisment, tentunya hal ini untuk menggenjot peningkatan pajak yang diterima pemerintah,” ungkapnya
Roberia menuturkan bahwa ditahun 2024 ini, pelaporan pajak kita Pemko Pariaman masih berada di angka 19 persen dari target, dan kita terus menggenjot untuk meningkatkan pencapaian target tersebut, dimana Pajak dari APBD Kota Pariaman pada tahun 2023 kemarin mencapai lebih dari 100 persen, ulasnya.
“Pelaporan SPT Tahunan ini, sebagai langkah untuk mewujudkan masyarakat yang taat pajak di Kota Pariaman, dengan menjadi wajib pajak yang patuh merupakan wujud partisipasi kita dalam membangun Indonesia,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo mengatakan kunjungan dirinya yang datang bersama rombongan dari Padang ini, selain menjalin silaturahmi dengan Pemko Pariaman sekaligus menyampaikan bahwa dengan laporan SPT Tahunan orang pribadi orang nomor satu di Kota Pariaman ini, akan menjadi contoh untuk pejabat dan masyarakat Kota Pariaman lainya.
“Penyampaian SPT Tahunan PPh yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Pariaman ini, diharapkan menjadi contoh bagi semua masyarakat selaku wajib pajak, khususnya para ASN di lingkup Pemerintah Kota Pariaman,” tukasnya.
Asprilantomiardiwidodo berharap, agar setiap wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi-nya melalui e-filing lebih awal, sebelum batas waktu penerimaan per 31 Maret 2023 mendatang, pintanya.
“Dengan adanya tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak, diharapkan penerimaan negara dalam sektor perpajakan dapat bertambah, pajak kuat Indonesia maju,” ucapnya mengakhiri.
Laporan SPT Tahunan Wali Kota Pariaman ini, juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Buyung Lapau. (FS)
No comments:
Post a Comment