FS.Limapuluh Kota(SUMBAR)- Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam melaksanakan pembangunan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat tidak lepas dari ketentuan peraturan yang ada. Sebut saja dalam hal rencana pembangunan RSUD di IKK Sarilamak, ini yang menjadi payungnya adalah RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Disamping produk hukum yang dilahirkan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, dalam menjalankan roda pemerintahan juga mempedomani aturan-aturan yang ditetapkan dari Pusat. Sehingga Daerah dalam mengambil kebijakan ada dasarnya dan tidak mengada-ada, semisal pendistribusian Pupuk bersubsidi.
*RSUD di IKK Sarilamak Agenda Prioritas*
Pembangunan Rintisan Rumah Sakit Daerah adalah Agenda Prioritas (Peningkatan Pembangunan IKK Sarilamak) di RPJMD Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026 YANG MERUPAKAN KOMITMEN BERSAMA ANTARA LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF (Dengan Disahkannya PERDA Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD). DALAM ARAH DAN KEBIJAKAN RPJMD DIAGENDAKAN PEMBANGUNAN RINTISAN Rumah Sakit Daerah Adalah Tahun 2022, 2023 dan 2024
Pembangunan rumah sakit di Ibu Kota Kabupaten (IKK) Sarilamak, bukan menghilangkan atau mengganti Rumah Sakit Ahmad Darwis di Kecamatan Suliki, tapi untuk menambah RS yg sudah ada. Sehingga keberadaan Dua RS Pemkab, diharapkan dapat melayani seluruh masyarakat di Lima Puluh Kota, yang selama ini ada yang belum terlayani di RS Ahmad Darwis suliki karena keterbatasan akses transportasi, kata Kepala Dinas Kesehatan Limapuluhkota Yulia Masna, saat di wawancarai Sabtu,(4/2).
Kabupaten Lima Puluh kota mempunyai 22 puskesmas, kunjungan ke RS Achmad Darwis selama ini bisa menampung rujukan dari 9 puskesmas. Sementara RS yang akan dibangun di Ibu Kota Kabupaten (IKK) Sarilamak bisa menampung rujukan dari 13 puskesmas lainnya, yang akan meningkatkan pendapatan daerah Rp 65 Milyar.
"Pembangunan rintisan rumah sakit daerah merupakan pelaksanaan salah satu Program Unggulan kepala daerah yang merupakan bagian dari 5 Agenda Program Prioritas Daerah sesuai dengan Misi Kesatu dalam RPJMD 2021 - 2026 yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah No 3 Tahun 2021," lanjut Yulia Masna.
Posisi strategi rumah sakit Daerah tersebut akan gampang diakses dari seluruh kecamatan (puskesmas), terutama wilayah Kecamatan Pangkalan, Kapur IX , Lareh Sago Halaban, Luak, Situjuah Limo Nagari dan Harau, karena RS yang akan kita siapkan berada di tengah- tengah Ibu Kota dan dilalui jalan negara lintas Provinsi Sumbar-Riau.
*Pupuk Bersubsidi Kebijakan dari Pusat*
Pupuk bersubsidi merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat. Begitu juga yang terkait dengan masalah pupuk bersubsidi yang dialihkan peruntukannya, dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian RI No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Peraturan mentan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Tim Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR RI. Perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No 10 tahun 2022 meliputi perubahan jenis pupuk semula 5 jenis pupuk yaitu; Urea, SP36, ZA, NPK, Organik menjadi 2 jenis, yakni Urea dan NPK.
Selanjutnya perubahan peruntukannya dari 69 komoditi tanaman menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar (ha) untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabe, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
Dengan demikian peruntukan pupuk bersubsidi tersebut, bukan merupakan kebijakan pemerintah kabupaten Lima Puluh Kota, melainkan kebijakan pemerintah yang harus dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 10 tahun 2022 dimaksud. (EY)
No comments:
Post a Comment