FS. Solok Selatan (Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan merupakan salah satu kabupaten di Sumatera Barat yang dinilai oleh tim penilai Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) tahun 2024. Ini merupakan tahap kedua dalam penilaian ini dengan melakukan presentasi dan wawancara.
Penilaian ini diikuti oleh Bupati Solok Selatan H. Khairunas, Sekretaris Daerah H. Syamsurizaldi, beserta Kepala OPD, Wali Nagari, dan UMKM.
Bupati H. Khairunas mengatakan penilaian Ini merupakan modal awal bagi pembangunan sebuah daerah. Seluruh stakeholder saling berbagi pemikiran dan masukan untuk membangun Solok Selatan.
"Kita harus berpikir bersama dalam membangun Solok Selatan. Harus ada semangat, motivasi, dan kekompakan dan ini yang kita coba terapkan di Kabupaten Solok Selatan," kata Khairunas dalam sambutannya di awal penilaian ini, di Ruang Tangsi Ampek Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, sebagai daerah yang masih muda Solok Selatan terus menanamkan rasa memiliki dari berbagai tingkatan, mulai dari pimpinan daerah hingga ke masyarakat.
Dalam paparan yang disampaikan Kepala Bappeda Solok Selatan Taufik Efendi, berbagai kebijakan telah dilakukan untuk percepatan pembangunan di kabupaten ini. Beberapa diantaranya peningkatan efektivitas anggaran, peningkatan pertumbuhan sektor informal seperti UMKM, peningkatan sektor pertanian, serta membatasi pengeluaran.
"Ditengah keterbatasan kita mengarahkan perputaran uang terus berada dalam Kabupaten Solok selatan, diantaranya koordinasi dan kegiatan rapat yang kita lakukan di dalam kabupaten dan secara daring karena sudah terbiasa dengan pembiasaan pada masa pandemi," ungkapnya.
Penilai berasal dari Bappeda Provinsi Sumatera Barat dan tim penilai independen.
Untuk diketahui, penilaian PPD dilakukan terhadap empat aspek, yaitu Pencapaian pembangunan, Kualitas dokumen RKPD, Proses penyusunan dokumen RKPD dan Inovasi. Penilaian ini dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I Penilaian Dokumen, tahap II Presentasi dan Wawancara, serta tahap III Verifikasi. (Af)
No comments:
Post a Comment