Breaking News

Tuesday, March 19, 2024

Akhirnya Yance Bastian, PPK Pembangunan Masjid Agung Solsel Divonis Bebas

Suasana usai sidang putusan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA pada Senin (18/3/ 2024). Dok Istimewa

FS.Solok Selatan (Sumbar) -
Proyek pembangunan masjid Agung Solsel yang mulai dilaksanakan pada tahun 2018 lalu mengantarkan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Solsel tersebut Yance Bastian berhadapan dengan pihak penegak hukum.

Bahkan Yance Bastian,sebelumnya sudah diterapkan sebagai terdakwa tunggal terkait dengan pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan tersebut.

Bahkan dari tahapan proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Padang  terbaru,  menyatakan bahwa Yance Bastian selaku terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan masjid Agung Kabupaten Solok Selatan (Solsel) tahun 2018 divonis bebas dan tidak terbukti bersalah.

Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum terdakwa, Putri Deyesi Rizki dihubungi wartawan, Senin (18/3/2024), yang mengatakan, berdasarkan petikan putusan sidang Nomor: 43/Pid. Sus-TPK/2023/PN Pasang, bahwa kliennya Yance Bastian tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Solsel tahun 2018 sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

Ia merinci, bahwa hasil putusan sidang
dinyatakan bahwa, pertama Terdakwa Yance Bastian  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair.

Kedua membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala Dakwaan, ketiga memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan ke-empat memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya.

Putusan tersebut dalam sidang oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA pada Jumat 15 Maret 2024 oleh Hakim Ketua, Juandra dan Hendri Joni dan Tumpak Tinambunan (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin 18 Maret 2024.

Dibantu oleh Winda Gustina sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya. (Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!