FS.Solok (Sumbar) - Nagari Jawi-jawi Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok melakukan Inovasi kebijakan dengan 1 Nagari 100 Pekerja Rentan dan ini merupakan yang pertama di Kabupaten Solok.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar mengapresiasi setinggi-tingginya PJ Wali Nagari Jawi-jawi yang telah berinovasi untuk memberikan perlindungan 1 Nagari 100 Pekerja rentan.
"Pentingnya jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Solok terus dirasakan oleh masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan mulai dimasukan dalam penganggaran di Nagari yang sebelumnya lebih banyak fokus pada infrastruktur. namun saat ini sebagian sudah dialihkan untuk pemberdayaan masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, Inovasi Kebijakan satu Nagari Melindungi 100 Pekerja rentan dengan perlindungan BPJamsostek ini hanya membutuhkan anggaran sebesar Rp 20.160.000 untuk kepesertaan satu Tahun dengan manfaat dua program dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diperuntukan untuk memberikan perlindungan para petani, pedagang, buruh bangunan, pencari kayu dan lain-lain yang memiliki risiko sangat tinggi.
Adapun manfaat yang didapatkan jika mengalami risiko Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan untuk semua jenis penyakit dan kecelakaan akibat kerja, Perawatan/Pengobatan sampai sembuh tanpa batasan plafon biaya, jumlah kunjungan atau jumlah hari rawat inap sesuai kebutuhan medis.
Selanjutnya penggantian biaya transport/ambulance sesuai ketentuan dari lokasi kejadian menuju fasilitas kesehatan, mendapatkan santunan pengganti upah/penghasilan yang hilang selama masa perawatan/pengobatan atas kecelakaan dan penyakit akibat pekerjaannya yang dapat dipergunakan sebagai “uang dapur”.
Mendapatkan alat bantu atau alat ganti jika ada anggota tubuh yang hilang atau cacat akibat kecelakaan/penyakit yang terkait dengan pekerjaan sesuai kebutuhan medis.
Mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan dua orang anak sampai perguruan tinggi maksimal Rp174 juta tanpa melihat masa kepesertaan jika meninggal atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja.
Adapun jika mengalami meninggal Dunia Santunan kematian sebesar Rp42 juta, atau setara dengan membayar iuran selama 2.500 bulan atau 208 tahun.
Mendapatkan beasiswa Pendidikan dua orang anak sampai perguruan tinggi jika telah menjadi peserta (masa iur) selama 36 bulan (tiga tahun).
Warga Jawi-Jawi 85 persen adalah petani untuk itu kedepannya akan terus di sosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan ini karena kami juga memiliki Agen Perisai yang siap membantu seluruh warga untuk bisa juga mendaftarkan secara mandiri hanya dengan 16.800 untuk 2 Program dan 36.800 jika mereka ingin mengikuti Jaminan hari Tua (JHT).
Wali Nagari Jawi-Jawi Guguak Kelly Beminda mengatakan, ini merupakan program negara yang sangat baik dan pemerintah daerah Kabupaten Solok sangat fokus dengan ini.
"kami menjalankan perintah sesuai surat edaran Sekretaris Daerah untuk optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan instruksi presiden nomor 2 Tahun 2021 yang sejalan dengan perintah Kemendagri tentang teknis fasilitasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintah Desa," ujarnya.
Khusus di Nagari Jawi-Jawi Guguak katanya, sudah banyak contoh Masyarakat yang mendapatkan manfaat dari mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Contohnya Bapak Sawal sebagai pedagang es keliling yang mengalami kecelakaan kerja dan Almarhumah Siswanti guru KB Restu Bunda III Nagari jawi-jawi guguak yang meninggal dunia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Maulana Anshari Siregar menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada PJ Wali Nagari Jawi-Jawi Guguak, bertempat di Kantor Wali Nagari.
Hadir dalam penyerahan kartu tersebut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan dr. Maulana Anshari Siregar, Kepala Bidang Kepesertaan Nicko Alfiansa, Manager Marketing Area Kab Solok Emil Febrianto sedangkan dari nagari PJ Wali Nagari Jawi-Jawi Guguak Kelly Beminda, Kasi Keuangan Megi Sri Angraini dan Agen perisai Arlis Mutia Oktaviani.(Af)
No comments:
Post a Comment