Breaking News

Friday, March 01, 2024

Rapat Pleno KPU Solsel Hari Kedua Alot, Terjadi Penghitungan Kembali Kotak Suara TPS

Suasana pencocokan data hasil hasil Teli di Sirekap dengan D Salinan yang dipegang Bawaslu saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, di aula Sarantau Sasurambi dihari kedua Jumat (1/3/2024). Foto Afrizal

FS.Solok Selatan (Sumbar) -
Memasuki hari kedua Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten, di aula Sarantau Sasurambi dihari kedua Jumat (1/3/2024) semangkin alot.

Tercatat pada hari kedua pelaksanaan Rapat Pleno KPU tersebut yang akan tampil menyampai hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kecamatan antara lain PPK Sangir, PPK, KPGD dan PPK Pauh Duo.

Setiap tahapan pembacaan hasil rekapitulasi di kecamatan saat pleno tingkat Kabupaten tersebut sangat proaktif antara saksi, dan Bawaslu.

Ada dua catatan penting yang menjadikan rapat pleno tersebut alot dan sempat di tunda pelaksanaannya, antara saat penyajian hasil Rekapitulasi dari PPK Kecamatan Sangir dan PPK Kecamatan Pauh Duo.

Untuk PPK Sangir,  Bawaslu Solsel mempertanyakan Dua pemilih di TPS 20 Pasar Klewer Jorong Letter W Nagari Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan (Solsel) yang termasuk dalam  DPK saat melakukan pendaftaran mencoblos memakai KTP non elektronik 

Artinya ada dua orang pemilih
mencoblos tanpa KTP Elektronik (KTP-el) tersebut terungkap saat pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten pada hari kedua, Jumat 1 Maret 2024.

Dikesempatan itu, Bawaslu Solsel sebagaimana dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Solsel, Nila Puspita menganggap insiden tersebut sebagai pelanggaran Pemilu.

"Bawaslu tidak bisa memberikan saran perbaikan maupun rekomendasi untuk pelaksanaan PSU, kecuali berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, PSU bisa dilaksanakan 10 hari setelah Pemilu 2024," kata Nila.

Sementara itu, persoalan yang terjadi saat PPK Pauh Duo menyampaikan hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan ditemukan dua persoalan yaitu ada selisih penjumlahan tentang penggunaan hak suara di TPS 15 dan 23 Alam Pauh Duo.

" Ada selisih jumlah penggunaan hak pilih untuk pemilihan DPR RI yang seharusnya 205 ternyata ada 206. Maka untuk membuktikan kekeliruan tersebut, maka akan dilakukan pembukaan kotak suara dari dua TPS tersebut setelah istirahat nanti," jelas Ade Kurnia Zeli.

Sementara terkait masalah DPK di PPK Sangir yang terjadi di TPS 20 Leter W Ketua KPU Solsel, Ade Kurnia Zeli didampingi Komisioner KPU Solsel Dedi Fitriadi menyatakan temuan ini sebagai kejadian khusus dan pihaknya menyarankan agar saksi-saksi mengisi formulir keberatan. 

Selain itu, ketika pihaknya mencoba untuk melakukan penelusuran diketahui bahwa pemilih ini berusia lanjut.

"Setelah kami telusuri rupanya pemilih tersebut sudah lansia dan memiliki KTP Elektronik," ujar dia (Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!