Bupati Padang Pariaman Serahkan LKPD 2023 Kepada Perwakilan BPK RI Sumbar
FS. Padang Pariaman --- Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 kepada Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Barat, yang diwakili oleh Ali Toyibi di Aula BPK Sumatra Barat, pada Senin (18/03/2024)
Adapun laporan keuangan tersebut memuat antara lain Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Equitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan
"Kami mengucapkan terimakasih dan rasa syukur karena pada hari ini berkesempatan untuk menyampaikan LKPD tahun 2023 yang telah disusun sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku dan dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi," ungkapnya.
Ia juga menambahkan, ini mencerminkan tekad Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat dan entitas lainnya.
"Laporan ini kami sampaikan langsung kepada Kepala Perwakilan sebagai alat untuk menilai kewajaran penyajian dan kinerja Padang Pariaman pada tahun 2023. Laporan LKPD yang diberikan ini juga telah direview oleh Inspektorat. Semoga komitmen kami untuk memperoleh opini yang terbaik dapat tercapai," ujarnya.
Bupati berharap kepada seluruh OPD untuk memfasilitasi dan responsif terhadap pemeriksaan terinci atas LKPD 2023. Dimana hasil pemeriksaan BPK akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan terhadap prosedur dan tata kelola keuangan daerah.
"Saya menargetkan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke 11 kalinya atas LKPD Tahun 2023 ini, semoga tahun ini Padang Pariaman dapat meraih opini WTP ke 11," tutupnya
Pada kesempatan itu, Bupati Suhatri Bur di dampingi oleh Sekretaris Daerah Padang Pariaman Rudy Repenladi Rilis, Kepala Badan Keuangan Daerah Taslim Letter, Inspektur Padang Pariaman Hendra Aswara, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Anton Wira Tanjung, dan Kepala Bagian Organisasi dan RB Ali Mustofa. (FS)
No comments:
Post a Comment