Ulil Amri, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Saat Membuka Kegiatan |
FS. Pariaman ---Bawaslu Pariaman Adakan Rapat Fasilitasi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Pariaman di RM. SM, pada Jum'at siang (26/04/2024).
Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Ulil Amri mengatakan, Kegiatan ini diadakan bagi Partai Politik yang ada di Kota Pariaman dengan tujuan menyampaikan informasi kepada peserta Pemilu.
"Untuk mengajukan perselisihan hasil di MK (Mahkamah Konstitusi), sebagaimana tahapan yang ada. Yang baru selesai itu persidangan hasil pemilihan Presiden,"ungkap Ulil.
Lanjut dia sedangkan untuk sangketa Parpol (Partai Politik) masih disidangkan. Namun untuk Kota Pariaman hingga saat ini Parpol yang mengajukan sengketa ke MK. Tidak ada.
"Peserta Pemilu itu kan ada tiga, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan DPD (Calon Perseorangan). Sedangkan Caleg yang ingin mengajukan Sengketa harus melalui mekanisme internal Partai,"tutup Ulil Amri. (wrm)
No comments:
Post a Comment