Breaking News

Monday, April 08, 2024

DA Habisi Anak Tiri, Karena Korban Mencret

Kapolres Pariaman Saat Menanyai Pelaku Penganiayaan DA (38) terhadap anak tiri  Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

FS. Pariaman ---Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian Seorang Balita Usia 4,5 Tahun di Desa Palak Aneh Kec. Pariaman. Selatan, pada Kamis 4 April. Berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Pariaman di Padang Panjang.



Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo didampingi Kasat. Reskrim Iptu Rinto Alwi menjelaskan dalam jumpa pers yang digelar pada Senin (8/04/2024) di Mapolres Pariaman, mengatakan penganiayaan yang dilakukan DA (38) terhadap anak tirinya NZA (4) berawal karena korban mengalami mencret.


"Kronologi kejadian berawal sekira pukul 17:00 WIB yang mana ketika itu korban yang merupakan anak tiri pelaku mengalami mencret-mencret dalam rumah, yang membuat pelaku kesal,"sebut Kapolres menerangkan


Lebih lanjut Kapolres menuturkan, Karena korban terus berak yang menimbulkan bau busuk. Sehingga pelaku jadi emosional dan kemudian memukul perut korban bagian hati sebanyak dua kali.


"Dikarenakan setelah dipukul pelaku, korban jadi menjerit kesakitan yang membuat pelaku tambah emosi.

Selanjutnya tersangka memukul kepala bagian belakang korban beberapa kali, sehingga korban jatuh pingsan,"tutur Kapolres.


Seterusnya, karena korban pingsan maka pelaku mengalami kepanikkan. Maka diambillah minyak kayu putih dan bawang putih yang kemudian dioleskan ketubuh korban, namun korban tidak juga bangunan. Dan beberapa saat kemudian pulanglah ibu si korban dari pasar.


"Sesampai didalam rumah ibu kandung korban Liza (36) terperanjat dan histeris melihat anaknya sudah terbujur kaku dan tidak bergerak dan hanya diam di dalam kamar,"ujar Kapolres.


Selanjutnya, dengan secepatnya dibawalah korban menggunakan sepeda motor supra yang dipinjam dari tetangga bersama suaminya, ke Rumah Sakit Aisiyah Pariaman.


"Setelah diperiksa dokter, dikatakan ternyata Korban sudah meninggal semenjak dari rumah. Liza kembali mencari suaminya. Yang tadinya minta izin sebentar untuk menelpon kelurganya. Namun setelah ditunggu-tunggu tidak juga kembali,"ujar Kapolres.


Kata Kapolres, setelah mendapatkan Laporan dari ibu korban, maka tim Reskrim dibantu Satlantas Pariama bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.


"Karena pelaku tidak membawa handphone, maka kita sedikit mengalami kendala dalam mencari keberadaanya. Maka tim Reskrim melakukan pencarian dengan cara manual. Mencari informasi siapa teman dekat dan orang yang pernah satu profesi dengan tersangka,"ungkap Kapolres


Setelah beberapa hari pelarian yang dilakukan pelaku, akhirnya DA yang sudah dua kali residivis kasus penadahan barang curian ini ditangakap dirumah pamannya Padang Panjang, pada Minggu (7/04/2024).



"Dan tim reskrim juga sudah menunggu disana, maka kita sergaplah pelaku didalam rumah pamannya itu. Karena melakukan perlawan, sehingga dilakukanlah tindakan melumpuhkan dengan tegas dan terukur. Tersangka DA diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,"tutup Kapolres (wrm)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!