Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman |
FS.Padang(SUMBAR)- Sengketa empat partai politik (Parpol) dan satu calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2024 segera digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Mei 2024.
Empat Parpol yang mengajukan permohonan yaitu, Gerindra, NasDem, PPP dan PDIP, karena terdapat perbedaan hasil penghitungan suara di sejumlah daerah, serta satu calon DPD RI atas nama Irman Gusman.
KPU Sumbar menyatakan siap dalam menghadapi PHPU di MK. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Untuk itu, harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan berbagai macam potensi pertempuran yang dibawa ke MK.
"Ini sebagai salah satu bentuk tanggung jawab kita dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Kami menunggu konfirmasi atau informasi secara resmi disampaikan oleh MK, direncanakan sidang akan dimulai pada 6 Mei 2024," ujar Kasubag Teknis KPU Sumbar, Rahman, Kamis (25/4/2024).
Rahman mengatakan, PHPU yang diajukan PPP terkait pemilihan DPR RI dapil Sumbar 1, PDIP terkait pemilihan DPRD Sumbar dapil Sumbar IV yang meliputi Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. Kemudian, Gerindra terkait pemilihan DPRD Kabupaten Solok dapil III, dan pemilihan DPRD Dharmasraya dapil 1 Partai Nasdem.
Berdasarkan website MK, permohonan Partai Gerindra tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) dengan nomor 89-01-02-03/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, pada Sabtu 23 Maret 2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam laporan tersebut yakni KPU RI.
Kemudian, Permohonan Partai NasDem tercatat dalam APPP dengan nomor 76-01-05-03/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, pada Sabtu 23 Maret 2024. Begitu juga dengan permohonan PPP tercatat dalam APPP dengan nomor 153-01-17-03/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, pada Sabtu 23 Maret 2024, dan permohonan PDIP tercatat dalam APPP dengan nomor 107-01-03-03/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024, pada Sabtu 23 Maret 2024.
Sedangkan, permohonan Irman Gusman tercatat dalam APPP dengan nomor 04-03/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024, pada Sabtu 23 Maret 2024, pada Sabtu 23 Maret 2024. Tercatat sebagai pihak termohon dalam laporan tersebut juga sama yakni KPU RI. (*)
No comments:
Post a Comment