FS.Limapuluh Kota(SUMBAR)- Sesuai amanat UUD No. 7 Tahun 2017, salah satu tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah adalah memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu, oleh karena itu pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memberikan dana hibah pengamanan Pilkada 2024 senilai total Rp 3,4 miliar. Yang mana untuk Polres 50 Kota 1,8 Miliar, Polres Payakumbuh 900 Juta dan Kodim 0506/50 Kota 700 Juta.
Penyerahan dana hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, Dandim 0506/50 Kota Letkol inf. Adri Asmara Yudha serta turut dihadiri oleh Asisiten Perekonomian dan Pembangunan Eki Hari Purnama, Kepala Badan Kesbangpol Elsiwa Fajri, Kepala Badan Keuangan Win Hari Endi, Kasatpol PP Dedi Permana dan Kepala Inspektorat Irwandi, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak. Jumat, (19/4/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Limapuluh Kota menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh dan Dandim 0306/50 Kota yang telah sukses dalam mengamankan Pileg yang telah dilaksanakan di Kabupaten Lima Puluh Kota. "kita akan melaksanakan Pilkada secara serentak, hal ini akan membawa dampak yang sangat besar bagi negara baik dalam pelaksanaan maupun pendanaannya,"ucapnya.
Dilanjutkan Bupati, dengan telah disepakatinya kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah untuk pengamanan Pilkada 2024, Bupati Safaruddin berharap penggunaan keuangan tersebut sesuai dengan aturan dan administrasi yang baik, karena seluruh mata akan tertuju kepada penjelenggara Pilkada. "Kami mengajak kepada seluruh pihak agar bersama-ama untuk mensuksekannya sesuai dengan bidang masing2, sehingga partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya terealisi dengan baik", pungkas Bupati Safaruddin.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota Elsiwa Fajri mengatakan bahwa dana hibah untuk pengamanan Pilkada 2024 harus sudah terealisasi 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada. "Ini merupakan salah satu tahapan pemilu yang harus kita lalui, eksekusi paling lambat sudah harus terealisasi paling lambat pada bulan Juni 2024. Kesbangpol berperan memfasilitasi secara adminisfratif, koordinasi kedepan akan terus kita tingkatkan baik itu Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota, KPU maupun Bawaslu", tukas Elsiwa Fajri. (EY)
No comments:
Post a Comment