Breaking News

Thursday, April 18, 2024

Penghulu dan Penyuluh Kemenag Solsel Tandatangani Fakta Integritas

Kakan Kemenag Solsel, H. Kasmir didampingi Kasubag TU Syafra Haradi, Kasi Bimas Putra Alizar serahkan fakta integritas pada KUA KPGD, Saiful Hosen  usai acara di Kemenag Solsel, Kamis (18/4/2024). Foto Afrizal

FS.Solok Selatan(Sumbar) -
Para penghulu dan penyuluh di Kabupaten Solok Selatan menandatangani Pakta Integritas, yang merupakan bentuk komitmen dan upaya pembenahan secara internal di jajaran Kemenag setempat.

"Penandatanganan Pakta Integritas dilakukan oleh 7 kepala KUA, serta seluruh penghulu dan penyuluh di daerah ini," kata Kepala Kantor Kemenag Solok Selatan, Drs. H. Kasmir, M. Si, Kamis (18/4/2024).

Penandatanganan Fakta Integritas oleh Penyuluh dan Penghulu di Aula Quwwatul Ummah tersebut di saksikan oleh Kakan Kemenag Solsel , Drs. H. Kasmir, M. Si yang didampingi Kasubag TU, Syafra Haradi dan seluruh Kasi di jajaran Kantor Kemenag Solsel tersebut.

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan agar para penghulu dan penyuluh dapat bekerja sesuai dengan aturannya, sehingga tidak menganggu kinerja dan juga masyarakat mendapat pelayanan sebagai mestinya.

"Jangan sampai para penghulu melakukan yang tidak dikehendaki masyarakat. Bahkan pada setiap Sabtu dan Minggu atau di luar jam kerja tetap melayani masyarakat," harapnya.

Ia mengatakan polemik pemberian hadiah kepada penghulu diluar jam kerja, tetap berpegang kepada aturan yang ada. Menurut dia saat ini regulasinya sedang dalam proses pembahasan.

"Dalam pernikahan dilakukan di kantor dan boleh atas dasar kesepakatan mempelai dengan penghulu," tambahnya 

Kasmir menegaskan, sebenarnya tak ada pungutan dalam proses menikahkan seseorang, tetapi masyarakat sendiri yang memberi. Selama belum ada kebijakan baru, kita tetap berpegang pada aturan yang ada.

"Pelayanan dilakukan seperti biasa dan masyarakat juga tidak terganggu," jelasnya.

Sementara itu, Putra Alizar Kasi Bimas Islam Kemenag Solsel mengaku tetap berpegang pada  pada PP NO. 48 tahun 2014, yaitu biaya pencatatan nikah sebesar Rp600 ribu diluar kantor dan diluar jam kerja.

Kalau di kantor dalam jam kerja biaya nikah nol rupiah, artinya  tidak ada pungutan untuk negara.

Ia mengatakan permasalahannya adalah apakah pemberian untuk PNS dihari libur termasuk gratifikasi atau tidak ini yang masih menjadi polemik saat ini," terang Putra Alizar.(Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!