FS Muba(SUMSEL)- Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Sumsel Sandi Fahlevi SP MSi resmi dilantik menjadi Penjabat (Pj) Bupati Muba oleh Pj Gubernur Sumsel Dr Agus Fatoni MSi, Senin (22/4/2024) di Ruang Joglo Griya Agung Palembang. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor : 100.2.1.3-969/2024.
"Pak Apriyadi menjalankan tugas dengan sangat baik dan menjadi hal yang langka, karena pak Apriyadi ini dua periode menjadi Pj Bupati Muba, tentu ini capaian yang sangat luar biasa," ungkap Pj Gubernur Sumsel Dr Drs Agus Fatoni MSi.
Dikatakan, Pj Bupati Muba Sandi Fahlevi sangat beruntung, pasalnya untuk menjalankan tugas di Muba ke depan diperkuat dengan keberadaan Sekda Muba Apriyadi Mahmud yang dimana sebelumnya menjabat Pj Bupati Muba 2022-2024.
"Jadi dengan sinergi Pj Bupati Muba dengan Sekda yang juga sebagai Pj Bupati Periode Sebelumnya , saya yakin sinergi dan kolaborasi pak Sandi dan pak Apriyadi dapat lebih memajukan Muba ke depannya," ucapnya.
Menurutnya, Kabupaten Muba yang sangat potensial tentu akan lebih maksimal dengan keberadaan duet Pj Bupati Muba Sandi Fahlevi dengan Sekda Muba Apriyadi Mahmud.
"Saya minta pak Sandi terus menjalankan program yang telah dijalankan pak Apriyadi selama ini, tentu program program yang dijalankan selama ini sangat baik berdampak ke Kabupaten Muba," ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba Sandi Fahlevi SP MSi mengatakan dalam menjalankan tugas dan amanah ke depan di Muba, dirinya akan berkolaborasi dengan Apriyadi Mahmud yang saat ini kembali menjabat Sekda Definitif Pemkab Muba.
"Saya bersama pak Sekda Apriyadi yang dimana sebelumnya selama dua tahun menjadi Pj Bupati Muba akan berkolaborasi demi kemajuan Muba," ungkap dia.
Sekda Muba Drs Apriyadi Mahmud MSi mengaku, dirinya siap dan loyal serta akan berkolaborasi dengan Pj Bupati Muba Sandi Fahlevi untuk membangun Kabupaten Muba.
"Pak Sandi orang yang mumpuni, Insya Allah ke depan roda Pemerintahan di Muba akan terus berjalan baik dan menuntaskan berbagai persoalan," tandasnya.(**)
No comments:
Post a Comment