Kepala Inspektorat Pariaman, Alfian |
FS. Pariaman ---Inspektorat Kota Pariaman Tidak Utamakan Standar Tekhnis Pemeriksaan. Dengan alasan lebih mengemukakan perasaan jika terdapat temuan pada satu objek yang diperiksa.
Secara rugulasi tekhnis aturan, jika ada temuan oleh APIP (Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah) atau Inspektorat pada satu institusi atau lembaga pemerintah, maka diberi tenggat waktu hingga 6 bulan untuk mengembalikan keruagian negara.
Selanjutnya, jika lembaga atau instansi terkait tidak mengindahkan atau mengembalikan kerugian negara yang ditemukan dalam waktu yang telah ditentukan tersebut.
Maka selanjutnya inspektur pemeriksa wajib merekomendasikan ke tingkat penindakaan hukum APH (Aparat Penegak Hukum)
sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022 Tahun 2022
Akan tetapi Kepala Inspektorat Pariaman mengenyampingkan aturan tersebut dengan alasan lebih melakukan pendekatan persuasif.
"Kita tidak melakukan itu, dimunculkan dulu kesadaran dari terperiksa yang memiliki temuan. Dipanggil dulu ke inspektorat, Karena disini kita banyak memakai "Raso Jo pareso","kata Alfian Jum'at kemarin, diruang kerjanya.
Sementara pada tekhnis aturan auditor, tidak ada istilah, rasa atau perasaan. Sudah jelas didalam aturan itu jika dalam waktu 6 bulan tidak mengembalikan temuan. Maka terperiksa akan dihadapkan dengan aparat penegak hukum.
"Kami di Inspektorat selain sebagai pemeriksa internal. Berkewajiban juga memberikan pembinaan. Tidak serta merta menyerahkan terperiksa tadi ke aparat hukum,"kata dia.
Katanya lagi, jika seluruh temuan yang tidak dikembalikan itu diadukan ke aparat hukum, tidak akan terkerjakan. Aparat hukumpun bisa susah juga dibuatnya.
Sebut Alfian, Kalau tekhnis itu kita jalankan semuanya, dan fungsi pembinaan tadi habis. Berarti hubungan emosional kita dengan Orang banyak ini tidak akan ada yang baik.
"Yang penting kita jalani dulu, bagaimana dia (terperiksa) tadi peduli. Paham dengan apa yang jadi tanggung jawabnya, respon. Tentunya dengan ada sikap tindak lanjut. Walaupun ibaratnya, kalau ada beban berat, kan bisa diangsur. Meskipun dicicil dalam jangka dua tahun, tanpa ada jaminan,"kata dia.
Sementara dalam aturan Tekhnis pemeriksaan, jika dalam jangka lebih dari 6 bulan. Waktu yang diberikan untuk pengembalian maka harus ada jaminan yang dapat dipegang oleh APIP.
"Perlu kita ketahui juga, sebagian dari kawan-kawan terperiksa itu responnya tinggi, untuk mengembalikan. Dari naskah saja jika ada temuan, langsung dipulangkan. Dikembalikan ke Kas Desa, mereka juga yang mengkoordinir uang itu lagi,"ungkap Alfian (wrm)
No comments:
Post a Comment