FS.Padang(SUMBAR)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membantah melakukan kecurangan dalam menentukan pemenangan jingle Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, penentuan pemenang jingle sudah sesuai keputusan dewan juri.
Jons Manedi juga menyampaikan, penentuan pemenang jingle Pilkada sudah sesuai dengan kesepakatan dan keputusan dewan juri. Bahkan, penetapan jingle Pilkada juga berdasarkan hasil rapat pleno.
“Kami KPU Sumbar dalam hal ini melakukan proses penjaringan dan penentuan pemenang jingle sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan. Karena dalam kenyataan KPU tidak ada yang saling mengenal dari peserta jingle,” kata Jons Manedi, Senin (27/5/2024) di Padang.
Jons Manedi menjelaskan, proses penilaian berawal dari dilakukannya penilaian masing-masing dewan juri yang di awal merekomendasikan lima karya terbaik. Dari masing-masing juri tersebut ditetapkan 4 karya nominasi terbaik, dan akhirnya KPU Sumbar yang menentukan pilihan jingle Pilkada 2024. Hal inilah yang menjadi bias dan menjadi liar di media sosial yang menganggap KPU Sumbar melakukan kecurangan dalam melakukan penetapan pemenang jingle.
“Sebelumnya semua proses perlombaan juga telah sesuai prosedur yang ada. KPU Sumbar juga telah mengeluarkan surat Keputusan (SK) penetapan dewan juri dalam perlombaan jingle. Kita sudah melakukan pertemuan sebanyak tiga kali membahas persoalan perlombaan. Terakhir kita menetapkan pemenang jingle pada 13 Mei 2024 dari 51 peserta yang ikut mengirimkan karya ke KPU Sumbar," ujarnya.
Jons Manedi menambahkan, pemenang lomba empat peserta yang masuk dalam nominasi ada beralamat di Jakarta, Pasaman Barat, dan dua dari Padang. Pemenang yang ditetapkan KPU Sumbar atas nama Rika warga Padang dan jingle Pilkada 2024 sudah dilounching pada 18 Mei 2024 lalu.(**)
No comments:
Post a Comment