Breaking News

Tuesday, May 14, 2024

Ninik Mamak Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Ketua LKAAM Solok Selatan, Attilah Majidi Dt. Sibongsu

FS. Solok Selatan (Sumbar) - Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok Selatan, Attila Majidi Dt Sibungsu, menyatakan telah menyelesaikan berbagai kasus hukum yang melibatkan anak keponakan dan oknum niniak mamak melalui mekanisme hukum adat. 

Kasus-kasus tersebut berkisar dari perkara di Polres Solok Selatan hingga ke Polda Sumatera Barat (Sumbar).

"Masalah hukum yang melibatkan anak keponakan berkaitan dengan Sako dan Pusako. Kami menemukan adanya dualisme Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan oknum niniak mamak yang menjual tanah ulayat, yang berujung pada hukuman penjara. Alhamdulillah, semua kasus tersebut berhasil kami mediasi secara adat," ujar Attila Majidi Dt Sibungsu pada Selasa (14/5/2023).

Sepanjang tahun 2023, Attila menyebutkan bahwa lebih dari 10 kasus yang melibatkan anak keponakan dan oknum niniak mamak telah diselesaikan melalui pendekatan adat.

LKAAM Kabupaten bersama KAN dan LKAAM Kecamatan juga membahas isu-isu strategis terkait adat dan budaya yang menjadi syarat rekomendasi bagi pemerintah dalam pembangunan. Hal ini mencakup pembangunan mental masyarakat sebagai anak keponakan serta isu-isu sensitif di Solok Selatan. 

Dalam musyawarah ini, Attila menekankan pentingnya niniak mamak berperan sebagai mitra pemerintah dalam menyikapi masalah di tengah masyarakat.

"Rapat kerja kita hari ini bermusyawarah mengenai program strategis pembangunan. Peran niniak mamak adalah mendorong pembangunan sebagai mitra pemerintah dan menyikapi masalah adat, budaya, sosial, dan ekonomi di daerah ini. Isu sensitif yang tengah berkembang di masyarakat, seperti batas tanah ulayat, juga menjadi perhatian utama," ujarnya.

Attila menambahkan bahwa terkait anak keponakan yang menjadi tanggung jawab niniak mamak, masyarakat nagari harus memahami batas wilayah dan program pemerintah di nagari. Isu batas ulayat menjadi sangat sensitif saat ini.

Disinilah peran para niniak mamak dalam mengayomi anak keponakan serta berkontribusi mencari solusi terhadap isu sensitif batas wilayah antar kecamatan di Solsel," terangnya.

Di era teknologi dan kemajuan IPTEK saat ini, nenek moyang Minangkabau telah mengatur moral dan etika melalui aturan adat nan ampek yang harus dipelajari dan dipahami oleh pemangku adat.

"Sayangnya, zaman sekarang sering terjadi ketidaktahuan antara mamak dan keponakan. Hanya saat bermasalah atau ada keperluan baru diketahui peran niniak mamak," ungkapnya.

Attila menekankan pentingnya pemahaman politik dalam adat. "Politik itu perlu dan aktivitas diatur oleh politik. Dalam agama, politik itu biasa. Kunci utama adalah memahami peran LKAAM sebagai mitra kerja, bukan oposisi. Jika pemerintah keluar jalur, perlu diberikan pemahaman," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Solok Selatan, Khairunas, mengajak para niniak mamak untuk bersama-sama mengurus daerah ini dengan baik sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kerapatan Adat Nagari. 

Dia menegaskan bahwa membangun daerah tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada Bupati dan jajarannya, tetapi membutuhkan peran aktif dari organisasi masyarakat, terutama LKAAM, dalam membangun adat, budaya, serta sosial ekonomi masyarakat.

"Mari kita satu pemikiran membangun daerah, agar Solok Selatan bisa sejajar dengan kabupaten lainnya di Sumbar," tuturnya. (Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!