Breaking News

Wednesday, May 08, 2024

Riswandi : Informasi Publik Merupakan Hak Masyarakat, Harus Dipenuhi


FS.Padang(SUMBAR)- Komisioner KI Sumbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Riswandi, menyatakan informasi publik merupakan hak masyarakat yang harus diberikan oleh badan publik.

“Jika badan publik (BP) menolak memberikan informasi, masyarakat bisa menggugat badan publik tersebut ke Komisi Informasi,” ujar Riswandi

Hal itu disampaikan saat kegiatan Baralek Gadang Komisi Informasi Sumatera Barat di Payakumbuh, Rabu (8/5/2024).

Idham Fadhli, Komisioner KI bidang Sosialisai juga menambahkan, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat kampanye keterbukaan informasi publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi badan publik.

“Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dapat terwujud,” katanya

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Kepala Kesbangpol Payakumbuh, Dipa Surya Persada, dan Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari, serta dipandu oleh mantan komisioner KI Sumbar dua periode Adrian Tuswandi. (*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!