Breaking News

Sunday, June 09, 2024

Hadapi Pilkada, Kejari Solsel Beri Pembekalan PPK dan PPS Se-Solsel

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Solok Selatan, Agis Sahputra, tengah memberikan materi pembekalan hukum pada PPK, PPS se-Solsel yang dilaksanakan KPU Solsel di Hotel Axana Padang, Sabtu (8/6/2024). foto : Afrizal

FS.Solok Selatan(Sumbar) - 
Tahapan pelaksaan Pesta Demokrasi Pemilu Pilkada 2024 tengah berlansung. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan sebagai salah satu penyelenggara Pilkada juga telah melakukan berbagai persiapan, diantaranya membekali seluruh PPK, PPS se-Solok Selatan dalam kegiatan Bimtek di Hotel Axana Padang mulai 7 Juni sampai 9 Juni 2024.

Pemateri untuk penguatan wawasan para penyelenggara Pilkada, khususnya jajaran KPU, mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Panitia Pemungutan Suara (PPS) diantara adalah Komisioner KPU, instansi vertikal, seperti dari Kejari Solok Selatan.

Khusus untuk materi dari Kejari Solok Selatan, disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Solok Selatan, Agis Sahputra, tentang hukum dan penguatan tentang peran Kejari pada Pilkada 2024, Sabtu (8/6/2025).

Kejari menurut Agis Sahputra juga memiliki peran dalam memberikan rekomendasi peserta Pilkada serentak 2024, dalam UU nomor 11 tahun 2021 pasal 30C huruf e.

"Kejaksaan dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang" sambung Agis.

Oleh karenanya masing-masing satuan kerjanya juga diarahkan untuk saling berkoordinasi dengan KPU di wilayah hukumnya terkait hal tersebut sembari menunggu keputusan Kejaksaan Agung dengan KPU RI.

Ia menyebut, setidaknya ada 3 poin besar jenis-jenis pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu maupun Pilkada, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran berupa tindak pidana, dan pelanggaran kode etik.

Agis menjelaskan bahwa, kejaksaan khususnya bidang intelijen memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi Pilkada 2024.

"Sebagai intelijen penegak hukum, intelijen kejaksaan bertanggung jawab untuk memastikan proses pemilu atau pilkada serentak 2024 berjalan sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Jajaran intelijen akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan Pilkada untuk mencetak potensi pelanggaran hukum.

Gakumdu bidang Intelijen juga akan memberikan supporting kerjasama dengan pihak terkait, seperti Bawaslu dan pihak Kepolisian untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengakuan hukum tindak pidana pemilu. (Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!