Gubernur Mahyeldi saat menghadiri launching Monev KI Sumbar |
FS.Padang(SUMBAR)- Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang menjadi dasar lahirnya Komisi Informasi dan pemerintah harus memfasilitasi.
Atas perintah UU KIP itu, KI Sumbar dibentuk 4 September 2014, kini sudah 3 periode tugas KI di Sumbar.
KI Sumbar harus dapat memberikan fit back kepada Pemprov Sumbar dan badan publik.
"KI menjalankan tugas harus maksimal, jangan pikirkan anggaran dan yang lain karena Pemprov sangat all out untuk KI Sumbar ini," ujar Mahyeldi saat me launching Monev KI Sumbar 2024 di ZHM Premiere Hotel, Senin 24/6-2024.
"Ada informasi dikecualikan, ini tertera langsung UU 14 tahun 2008. Tapi tidak mudah menjadi aktor informasi itu dikecualikan harus melewati uji konsekuensi oleh badan publik,"ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi.
Atas pelaksanaan Monev 2024, Mahyeldi memastikan sebagai upaya KI Sumbar yang komit dan konsisten memberikan pendampingan kepada badan publik.
"OPD di Pemprov Sumbar tahun ini harus banyak yang berpredikat informatif, jika tidak maka saya akan jadikan sebagai penilaian kinerja kepala OPD masing-masing," ujar Mahyeldi.(***)
No comments:
Post a Comment