Breaking News

Tuesday, June 04, 2024

Manajemen Resiko Usaha Koperasi dan Prinsip Syariah


Pemaparan Materi oleh Narasumber dari Balatkop. Sumbar, Budiman 


FS.Padang --- Narasumber dari Balai Latihan dan Koperasi (Balatkop) Provinsi Sumbar, Budiman memberikan materi terkait Manajemen Resiko Usaha Koperasi. 


Yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Padang Pariaman di Rocky Hotel Padang, pada Minggu  (02/06/2024).



Pengertian resiko adalah suatu keadaan yang tidak pasti dan terdapat unsur bahaya, akibat atau konsekuansi yang bisa terjadi akibat proses yang sedang berlangsung.


Manejemen Resiko adalah suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis, serta mengendalikan resiko dalam setiap kegiatan.


"Resiko kegagalan usaha dapat disebabkan dari Aspek-aspek dalam analisis kredit SBB: Aspek pasar dan pemasaran, Aspek tekhnis dan Produksi, Aspek managemen dan organisasi, Aspek sosial ekonomi, Aspek lingkungan, Aspek hukum dan jaminan serta Aspek keuangan,"ujar Budiman


Lebih jauh dia mengatakan, Koperasi sebagai suatu lembaga keuangan tidak terlepas dari resiko usaha. Koperasi mempunyai misi dan fungsi intermediasi yaitu menghimpun dana dari anggota yang memiliki surplus berupa simpanan atau tabungan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada anggota.


"Oleh sebab itu koperasi akan menghadapi resiko yang lebih besar yang harus ditanggungnya karena resiko dalam penyaluran pinjaman dapat berdampak rugi bagi koperasi,"pungkas Budiman 


Dikesempatan berbeda pemateri dari Balatkop. Sumbar Zulfadhli Muchtar memberikan materi tentang pengelolaan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi (USPPS).



"Prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan muamalat atau berusaha berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI),"ujar dia.


Persepsi yang muncul: transaksi yang murah selalu sesuai syariah, transaksi yang tidak mendapatkan protes dari masyarakat pasti halal karena telah menjadi kebiasaan, transaksi yang telah disepakati para pihak tanpa paksaan berarti halal.


"Transaksi yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan berarti halal, transaksi yang dibutuhkan masyarakat berarti halal dan transaksi yang tidak ada pada zaman Nabi dan bersifat "keduniaan" berarti dibolehkan diserahkan ke umat," tutup Zulfadhli (wrm)






No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!