Muslim M Yatim |
FS.Padang(SUMBAR)- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Barat (Sumbar), Muslim M. Yatim menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Irman Gusman dengan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Senator petahana dan terpilih untuk periode 2024-2029 itu mengatakan, putusan MK sedikit janggal dan aneh. Karena yang bukan peserta pemilu berhak mengajukan PHPU. Tapi apa boleh buat keputusan MK adalah final dan mengikat dan harus dilaksanakan.
“Tapi pelaksanaan PSU tersebut tidak segampang yang di bayangkan, karena akan banyak effort yang harus di keluarkan, effort tenaga, pikiran dan tentu finansial" ujarnya melalui sambungan telpon, Kamis (13/6/2024).
Menurutnya, putusan PSU DPD jelas menimbulkan kerugian yang besar bagi Sumatera Barat, secara kasat mata yang bersengketa itu Irman Gusman dan KPU, tapi kenapa peserta pemilu yang sudah lolos proses yang harus di PSU kan juga.
"Dengan adanya PSU ini apakah partisipasi pemilih yang akan hadir ke TPS akan sebanyak sebelum PSU? Mengingat masyarakat yang harus kembali ke TPS hanya untuk mencoblos satu surat suara yaitu DPD, "ujarnya.
Ini merupakan kerja berat bagi KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 45 hari kedepan.
"Tapi apapun itu, kita tidak khawatir sedikitpun menghadapi PSU tersebut, karena tim kita siap kembali bekerja mempertahankan perolehan suara kita pada pileg 14 Febuari lalu," tutup Muslim M Yatim. (*)
No comments:
Post a Comment