Breaking News

Friday, June 28, 2024

Wakil Ketua KI Sumbar : Jika Sesuai Perki, Badan Publik tak Perlu Takut Permohonan Sengketa Informasi


FS.Bukittinggi(SUMBAR)- 
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Tanti Endang Lestari, mengatakan, badan publik tidak perlu takut terhadap permohonan sengketa informasi publik.

"Jika tata kelola informasi PPID  sudah berjalan sesuai standar layanan informasi  Perki  nomor 1 tahun 2021, maka tak usah takut dengan  sengketa informasi publik," kata Tanti, saat menjadi pembicara pada rapat koordinasi (Rakor) PPID Diskominfo Bukittinggi, di Hall Balaikota Bukittinggi, Kamis (27/6/2024).

Ia menyampaikan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus bisa memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mitigasi sengketa informasi. 

"Selain itu, standar Iayanan informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang standar Layanan Informasi Publik," ucapnya.

Ia mengakhiri, Kota Bukittinggi harus berupaya mengoptimalkan kembali implementasi Keterbukaan informasi publik, supaya  predikat informatif bisa diraih kembali.

"Rakor PPID ini merupakan satu upaya konkret untuk percepatan perwujudan Bukittinggi informatif" pungkas Tanti. (*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!