Satreskrim Polres Pariaman, Berhasil Meringkus ke-5 Pria (Posisi Duduk) Yang Gagahi Wanita Dengan Gangguan Mental |
Padang Pariaman ---
Kurang dari 24 jam, Team Sparta Satreskrim Polres Pariaman kembali menangkap 5 (lima) orang palaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Seorang Wanita Gangguan Mental Berat (Skizofrenia)
Penangkapan berlangsung pada Hari Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Berlokasi di Korong Lancang Nagari III Aur Malintang Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman.
Berawal dari laporan seorang Laki - laki ke Polres Pariaman dan melaporkan kejadian tersebut.
"Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman Dan Team Opsnal Sparta Satreskrim Polres Pariaman yg dipimpin Kasat Reskrim, melakukan penyidikan perkara dan penyelidikan ttg keberadaan Tersangka tersebut,"kata Rinto Alwi
Lebih jauh di menyebutkan, pada Hari Rabu Tanggal 17 Juli 2024 Sekira Pukul 16.00 WIB awalnya 1 (satu) Tersangka diamankan dan Ditangkap Di Tepi Jalan Korong Lancang Nagari III Aur Malintang Kecamatan IV Koto Aur Malintang.
"Penangkapan berlangsung kondusif Tersangka Tidak melakukan perlawanan terhadap Petugas. Kemudian dilanjutkan pencarian terhadap para tersangka lainnya dengan membawa korban yg diduga mengalami gangguan mental berat itu,"ungkap dia
Dan akhirnya 4 (empat) pelaku lagi dapat diamankan dan dilakukan penangkapan. Selanjutnya ke-5 (lima) pelaku dibawa ke Polres Pariaman guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kata Rinto, Wanita yang mengalami gangguan mental itu saat ini berusia 26 tahun dan dalam kondisi hamil akibat perbuatan 5 pria bejat tersebut. (wrm)
No comments:
Post a Comment