FS.Padang(SUMBAR) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik harus mengacu terhadap Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Bentuk PPID harus mengacu Perki, begitu pun yang sudah punya PPID, agar menyempurnakan sesuai dengan petunjuk di Perki tersebut," kata Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli, saat Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik di BPS Provinsi Sumbar, di Padang, Jumat, (5/7/2024).
Idham Fadhli menyebutkan, salah satu tugas KI adalah menetapkan standar layanan informasi publik.
"Oleh karena itu, KI menetapkan standar layanan informasi publik melalui Perki tersebut tentang Standar Layanan Informasi Publik," sebutnya.
Ia menyampaikan, KI diberikan kewenangan untuk menilai dan mengevaluasi standar layanan informasi publik, sesuai dengan UU KIP.
"KI melakukan monitoring dan evaluasi untuk menilai badan publik
yang dilaksanakan setiap tahunnya," pungkasnya. (*)
No comments:
Post a Comment