FS.Padang(SUMBAR)- Dugaan kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 21 Padang harus menjadi perhatian serius dari pemerintah kota Padang.
Hal ini disampaikan oleh Mevrizal, SH, MH praktisi hukum yang menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Advocat Indonesia (Peradi) Padang yang mewakili 19 kabupaten kota di provinsi Sumbar, ketika ditemui oleh tim awak media pada Jumat (19/7/2024) dikantornya jalan Abdul Muis.
"Jangan sampai ada anak - anak yang putus sekolah, khususnya bagi mereka yang berada dalam zonasi SMPN 21 Padang itu," kata Mevrizal.
Mengenai dugaan adanya titipan atau back up dari pejabat tertentu melalui kepala sekolah, maka Mevrizal meminta harus dilakukan audit oleh inspektorat dan menertibkan hal - hal seperti ini karena sangat merugikan masyarakat setempat.
"Seharusnya yang diutamakan itu adalah anak - anak dari keluarga kurang mampu yang masuk zonasi, kasihan kita sampai sekarang anak - anak mereka belum bersekolah," ujar pengacara kondang itu.
Bicara masalah hukum, Mevrizal menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena adanya faktor pengaruh kekuasaan, itu sudah masuk bagian dari penyalahgunaan kewenangan.
"Penyalahgunaan kewenangan sudah bisa dilaporkan dan diproses secara hukum, karena merupakan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur negara," jelas Mevrizal.
Mevrizal menambahkan bahwa ia akan mengawal terus permasalahan ini sampai ada titik terang dan solusinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kecurangan ini diungkap oleh beberapa masyarakat yang merasa kecewa, karena anak - anaknya tidak diterima disekolah tersebut. (tim)
No comments:
Post a Comment