Breaking News

Monday, July 08, 2024

Kejari Solsel Sikapi Postingan di Akun Tiktok


Kasi Intel Kejari Solsel, Agis Sahputra

FS.Solok Selatan(Sumbar) -
Bahwa sehubungan dengan adanya unggahan pada platform media sosial Tik Tok oleh akun dengan nama “Solok Selatan Bersuara” yang diberi judul ”PECAT KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SOLOK SELATAN DARI JABATANNYA! KARENA TELAH MENDIAMKAN KASUS DUGAAN KORUPSI PROYEK PAMSIMAS DENGAN TOTAL ANGGARAN 7,1 M DI SOLOK SELATAN” dengan ini kami akan menjawab postingan yang sifatnya tendensius tersebut karena narasi yang muncul dikhawatirkan akan menggiring opini publik bahwa Kejaksaan Negeri Solok Selatan tidak melakukan tugas dan fungsi penegakan hukum secara baik dan berkeadilan.

Yang menjadi catatan bagi kami menyikapi hal tersebut adalah akun tersebut tidak terafiliasi dengan media massa baik cetak, elektronik dan online manapun sehingga secara kaidah pemberitaan tidak melewati proses yang benar antara lain :
1. Menemukan peristiwa atau kejadian untuk dijadikan sebagai bahan berita.
2. Teknik Pengumpulan Informasi.
3. Mencatat hal-hal penting.
4. Membuat Kerangka Berita.
5. Menulis Teras Berita.
6. Menulis Isi Berita.
7. Penyuntingan Berita.

Sehingga kami berkesimpulan bahwa postingan tersebut dikelola oleh akun pribadi yang mana pemilik maupun admin dari akun tersebut tidak pernah melakukan wawancara atau konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan terkait perkembangan Perkara dimaksud.
Dalam kesempatan ini juga kami menjelaskan bahwa tudingan akun Solok Selatan Bersuara tersebut tidaklah benar dan mendasar bahkan menjurus kepada Upaya penghasutan dan penyebaran HOAX karena faktanya perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan / Optimalisasi SPAM Perdesaan dengan Menggunakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2022 sudah masuk kedalam tahap Penyidikan dan saat ini sedang dalam proses audit Penghitungan Kerugian Negara oleh Auditor pada bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. 

Yang mana Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Auditor tersebut akan menyebutkan besaran kerugian negara dalam perkara dimaksud akan menjadi dasar kami untuk menetapkan tersangka.

Selanjutnya sebagai bahan edukasi bagi masyarakat bahwa penetapan status tersangka bagi seseorang tidak dapat dilakukan secara gegabah dan sewenang - wenang karena dalam penegakan hukum kami selaku Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan harus taat kepada asas presumption of innocences atau Asas Praduga Tidak Bersalah yang mana guna mendukung pembuktian perkara ini dimana nantinya akan bermuara di Pengadilan Tipikor kami harus memperhatikan dan berpedoman kepada pasal 184 KUHAPidana harus didukung antara lain Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa. 

Artinya tidak serta merta kami menentukan atau menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan asumsi tanpa mempertimbangkan atau memperhatikan hal hal tersebut diatas.

Selanjutnya kami Kejaksaan Negeri Solok Selatan selaku Lembaga Penegak Hukum tidaklah anti pada kritik dan masukan yang di sampaikan oleh masyarakat namun dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada pemilik akun Tik Tok Solok Selatan Bersuara agar memperhatikan pasal 45 ayat (3) NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK yang bunyinya Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

Hal ini kami sampaikan sebagai masukan dalam menyampaikan pendapat hendaknya dilakukan secara proporsional, professional dan objektif serta membangun budaya menggali fakta dan literasi kemudian memberikan narasi bukan berdasarkan asumsi sehingga tidak menjurus pada praktek penyebaran informasi yang subjektif, kabur dan tidak berimbang sehingga menjurus pada penghasutan dan pencemaran nama baik.***.

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!