Breaking News

Friday, July 05, 2024

Pentingnya Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian Bagi Anggota Koperasi

Foto: Ilustrasi Pendidikan Dan Pelatihan Perkoperasian 




Oleh: Aliaty Rahma   

 

Di awal mula pertumbuhan koperasi, pendidikan dan pelatihan perkoperasian merupakan salah satu unsur penting. Pendidikan dan pelatihan tersebut ditujukan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan serta wawasan tentang perkoperasian.  


Pelopor koperasi seperti Rochdale bahkan menganggap bahwasanya pendidikan dan pelatihan harus dilaksanakan secara terus menerus  sebagai dasar untuk mempertahankan kelanjutan hidup koperasi.


Pentingnya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan perkoperasian pun ditegaskan dalam kongres International Cooperative Alliance (ICA) tahun 1966. 


Dalam kongres tersebut diputuskan bahwa setiap organisasi koperasi wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian untuk menyebarluaskan ide koperasi maupun praktik koperasi, baik aspek perusahaannya maupun aspek demokrasinya. 


Dengan hal ini dirasakan begitu pentingnya pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi pengembangan gerakan koperasi. Pada setiap undang-undang perkoperasian selalu menyebutkan perlunya menyisihkan selisih hasil usaha (SHU) koperasi berupa dana pendidikan untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perkoperasian.


Namun pada kenyataannya pelaksanaan pendidikan dan pelatihan perkoperasian tidak kunjung dilaksanakan oleh koperasi dengan berbagai alasan. Pengurus tidak menyadari bahwa pendidikan dan pelatihan perkoperasian adalah hak bagi anggotanya. Pengurus dan anggota koperasi pun telah salah paham dalam menetapkan alokasi dana pendidikan yang berasal dari persentase pembagian sisa hasil usaha(SHU) yang seharusnya tidak digunakan untuk beasiswa pendidikan anak anggota. 


Serta adanya anggapan yang keliru bahwa penyelengara pelatihan dan pendidikan perkoperasian hanyalah kewajiban dari pemerintah melalui dinas koperasi saja. 


Kondisi ini berakibat pada rendahnya pengetahuan anggota tentang perkoperasian. Hal  tersebut  dapat  menurunkan tingkat kepercayaan anggota terhadap pengurus koperasi yang akan memicu berbagai permasalahan pada koperasi. 


Anggota tidak lagi menganggap kewajibannya dalam membayar simpanan maupun pinjaman akan mempengaruhi kondisi koperasi. Anggota tidak lagi perduli bahwa koperasi adalah milik bersama sehingga setiap tidakannya yang merugikan koperasi secara tidak langsung telah merugikan dirinya sendiri. 


Anggota tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap  kemampuan pengurus dalam mengelola koperasi. Anggota tidak lagi mau memberikan dukungan pada setiap program dan kegiatan koperasi. 


Pembinaan koperasi oleh pemerintah melalui dinas koperasi  telah diamanatkan oleh UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun dengan jumlah koperasi yang banyak tersebar dalam dalam suatu daerah yang tidak sebanding jumlahnya dengan Sumber daya pembina dan pendanaannya.  


Maka diharapkan peran aktif bagi koperasi untuk mampu  menyelengarakan pelatihan dan pendidikan perkoperasian secara mandiri. Dengan menggunakan dana pendidikan ataupun menyisihkan sebahagian anggaran untuk menyelengarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan perkoperasian bagi anggota koperasi. 

 

Perlu kita jadikan catatan bahwa pendidikan dan pelatihan perkoperasian tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan anggota, pengurus, pengawas, atau karyawan dalam bidang pengetahuan perkoperasian. 


Pendidikan dan pelatihan perkoperasian juga dapat dipergunakan sebagai alat untuk meningkatkan kegiatan dan usaha koperasi. Pendidikan dan pelatihan perkoperasian pun dapat menjadi wadah persiapan bagi pengurus periode selanjutnya, para anggota koperasi dipersiapkan menjadi pengurus yang mampu mengelola koperasi dengan lebih baik dari sebelumnya. (*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!