Tenda/Stand Rokok Yang Masih Berdiri Di Lapangan Merdeka |
FS. Pariaman ---Pj. Walikota Pariaman Roberia dan Plt. Kadis. Kesehatan Hendri, beda pendapat terkait Perda. (Peraturan Daerah) No.9 tahun 2017, Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perbedaan pendapat ini muncul, setelah wartawan melakukan konfirmasi pada Sabtu (20/07/2024) terkait dengan adanya stand/tenda, merk sebuah rokok yang berada di lapangan merdeka.
"Tadi sudah kita rapatkan, kalau itu ceritanya memang iklan rokok Contoh, Rokok Surya. Itu saya suruh bongkar, yang dikawasan wisata,"kata Roberia melalui sambungan telepon.
Kalau dilapangan merdeka kata dia, tadi sudah dirapatin. Ternyata jika dibaca dengan teliti yang ada dalam Perda. Itu, Serba salah juga.
"Lapangan merdeka bukan tempat umum juga. Berdebat kita tadi siang. Kalau didepan sekolah iya, tapi kalau dilapangan bukan tempat umum bagaimana itu,"kata Roberia
Kata Roberia, Nah itu persoalannya, sekarang yang paling utama itu. Tadi sudah saya putuskan, kalau dilapangan merdeka sudahlah. Tadi kita berdebat panjang, di internal.
"Di pasal 12 Perda. Tersebut kita lihat ditempat umum itu apa. Jadi tidak termasuk lapangan, kesal juga sih sebenarnya. Nah begitu ditempat wisata, ada disitu baru dilarang,"Kata Dirjen. Harmonisasi Kemenkumham itu.
Kata dia, tapi kalau tulisannya Surya Nation. Ternyata Surya Nation bukan merk rokok, salah juga saya ni. Tapi kalau Surya saja, itu kan merk rokok.
"Lapangan merdeka bukan tempat umum juga. Kalau didepan sekolah iya, tapi kalau dilapangan, dan bukan tempat umum bagaimana itu,"ulas Roberia
Kata Roberia, dia sudah menegaskan dalam rapat bersama pihak terkait, kalau ada payung merk rokok bongkar.
Stand dan Etalase Rokok, Terlihat Sales Sedang Menunggu Pembeli |
Terpisah Plt. Kepala Dinas Kesehatan Hendri mengatakan, pendapat nya bahwa lapangan merdeka merupakan fasilitas umum.
"Langkah nya tentu kita akan lakukan mediasi, terhadap orang yang mendirikan stand itu,"kata Dokter
Dia menambahkan, stand rokok disitu memang meyalahi Perda. (Peraturan Daerah) Karena kawasan tanpa rokok dikatakan disana, tidak boleh menjual, mengkonsumsi bahkan mengedarkan.
"Disitu sudah jelas dan dilarang keras apapun bentuknya, nanti saya kirimkan produk hukumnya. Dan itu Pemko. Pariaman wajib melakukan, pengawasan dan pembinaan,"ujar nya melalui sambungan telepon.
Kata dia lagi, jika memang terbukti itu, langkah yang dilakukan, sosialisasi, mediasi, sesudah itu baru teguran keras.
Kepada orang yang menjual, mengedarkan maupun yang melakukan, Promosi rokok.
"Itu kan sudah jelas dan tegas di pasal 13 bunyinya. Kawasan-kawasan mana yang dilarang, pasal 9-12 sudah dinyatakan disana,"kata Hendri
Kata dia lagi, stand rokok yang berdiri itu memang melanggar, harus ditindak.
"Dengan Pol. PP kita sudah koordinasi, jadi mereka ingin mediasi dulu. Perda. Itu kan sudah diuji jadi jika memang melanggar harus dibongkar,"pungkas Hendri (wrm)
No comments:
Post a Comment