Breaking News

Friday, July 26, 2024

Polda Sumbar Ungkap Dua Pelaku Penjual Minuman Beralkohol Ilegal dalam Operasi Pekat


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan

FS.Padang(SUMBAR)
- Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan minuman beralkohol secara ilegal. 

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menertibkan peredaran minuman keras tanpa izin, serta menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat.

Kedua pelaku masing-masing berinisial IDR dan MA. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Kota Padang.

Pelaku inisial IDR ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 22.30 Wib di warung IDR yang beralamat di Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah Kota Padang. 

Kemudian MA yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di sebuah Cafe yang beralamat di Jl. Prof. DR. Hamka Kel. Parupuk Tabing Kec. Koto Tangah Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.Ik menyatakan, bahwa penangkapan dua pelaku ini adalah hasil dari operasi intensif yang dilakukan di beberapa titik rawan di Kota Padang dan sekitarnya. 

"Operasi Pekat ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan ketertiban umum yang sering kali berhubungan dengan penyalahgunaan minuman beralkohol," katanya, Jumat (26/7).

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek, yang dijual tanpa izin resmi. 

"Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku IDR sebanyak 63 botol minuman beralkohol berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp. 85.000. Sedang dari pelaku MA barang bukti yang diamankan 25 botol minuman beralkohol berbagai merek serta uang tunai Rp.90.000. Kedua pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk," ujarnya. 

Dikatakan Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pihak kepolisian akan terus melakukan operasi serupa untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal dan mencegah dampak negatifnya terhadap masyarakat. 

"Kami tidak akan berhenti di sini. Operasi ini akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dan masyarakat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan alkohol," ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan melaporkan jika mengetahui adanya penjualan minuman beralkohol tanpa izin di lingkungannya.

"Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk keberhasilan operasi ini. Kami mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama," pungkasnya.(*)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!