Breaking News

Wednesday, July 31, 2024

Rekan Kontraktor Sarolangun Bertanya Lambannya Kinerja BPJS Ketenagakerjaan


FS.Sarolangun(JAMBI)-
Merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 7 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa Kontraktor atau penyedia yang melaksanakan suatu pekerjaan di suatu OPD diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai standar kerja penyedia jasa konstruksi.

Dimana pendaftaran pekerja konstruksi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan dimasukkan dalam persyaratan kontrak kerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bahkan dijadikan salah satu syarat mutlak yang harus di penuhi oleh kontraktor atau penyedia sebelum mengurus pencairan atau Tarmin suatu pekerjaan.

Hal ini tentu tidak menjadi permasalahan bagi setiap kontraktor atau penyedia dikarena suatu kewajiban, bahkan sudah diatur oleh pemerintah. Namun kewajiban tersebut harus juga dibarengi dengan kinerja dari BPJS ketenagakerjaan itu sendiri

Pasalnya, kinerja BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun saat ini menjadi keluhan dari kontraktor atau penyedia. BPJS Ketenagakerjaan dinilai lamban dalam mengeluarkan berkas atau bukti pembayaran sebagai syarat untuk pencairan sebuah pekerjaan.

Hal ini disampaikan beberapa kontraktor yang melaksanakan pekerjaan di beberapa OPD Kabupaten Sarolangun. Menurut para Kontraktor, BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun dinilai bahkan diduga menghambat kontraktor dalam bekerja.

” Kami menilai BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun lamban dalam kinerja, sementara menuntut untuk dipenuhi apa yang menjadi syarat,” kata beberapa kontraktor Sarolangun yang engan disubut namanya, Rabu (30/7).
 
Menurut para kontraktor jika tidak ada bukti atau berkas yang dikeluarkan dari BPJS Ketenagakerjaan maka OPD, dalam hal ini BPKAD tidak mau mencairkan. Tentunya hal ini menjadi hambatan untuk kontraktor.

Dan pihak BPJS ketenaga kerja membatas laporan untuk para mengatar berkas pada hal udah jelas pemahaman pengatar berkas tidak ada batasnya untuk mengatar berkas mengapa seperti itu pihak BPJS ketenaga kerja sarolangun ada apa ini pada hal pihak BPJS sarolangun melayani pihak bersangkut bukan melambatkan hal tersebut

” Jika tidak ada berkas dari BPJS Ketenagakerjaan BPKAD tidak mau mencairkan,” ujarnya.

Terkait permasalahan ini kontraktor berharap baik ke OPD terkait maupun BPJS Ketenagakerjaan Sarolangun bisa lebih memahami dan untuk bisa meningkatkan kinerja, sehingga hak kontraktor untuk mencairkan apa yang sudah dikerjakan bisa lebih cepat.

” Kami berharap BPJS untuk bisa lebih cepat dalam memperoses berkas yang sudah masuk. Selama ini prosesnya hanya 15 menit, tapi kini bisa sampai berjam – jam, sementara kami di OPD dituntut cepat masukan berkas,” harap para kontraktor.

Sementara saat mengkonfirmasi Kepala BPKAD Sarolangun, Kasiyadi melalui Kabid Perbendaharaan, Hilda terkait hal ini menjelaskan, jika pihaknya hanya menjalankan aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, yang tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

” Kami hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat, apapun aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat wajib dilaksanakan oleh pemda,” singkatnya.( Tim)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!