FS.Padang(SUMBAR)- Polresta Padang hari ini, Rabu (31/7/2024), menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja kering di aula Polsek Padang Utara.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak berwenang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini serta penegakan hukum terhadap para tersangka yang telah diungkap oleh Petugas Kepolisian.
Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh Polresta Padang ini melibatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam berbagai operasi penindakan pada beberapa kurun waktu terakhir. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 9 Ons dan ganja kering 8 Kilongram.
Permunahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, yang dihadiri oleh Kajari Padang, Dandim 0312/Padang, Pj Walikota Padang, dan ketua pengadilan Negeri Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan, ada sebanyak 9 Ons atau setara dengan Rp 800 Juta dan ganja kering 8 Kilongram yang tadi dimusnakan, yang sabu dimusnakan dengan cara blender dan ganja di bakar dengan drum.
“Pemusnahan barang bukti narkotika ini adalah langkah tegas dari Polresta Padang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kami. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika, dan kami akan terus bekerja keras untuk mencapai tujuan itu,” ungkapnya.(**)
No comments:
Post a Comment