Stand Rokok Dilapangan Merdeka, di Depan SLTP N1 Pariaman |
Oleh: Warman
FS.Pariaman --- Stand Rokok di Lapangan Merdeka Melanggar Peraturan Daerah (Perda). Kota Pariaman Nomor 9, tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok.
Bab. III Pasal 5, tentang kawasan tanpa rokok disebutkan: Kawasan Tanpa Rokok meliputi :
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. angkutan umum dalam kota;
e. tempat ibadah;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan.
Sudah jelas dan secara terbuka stand rokok tersebut berdiri didepan tempat PBM (Proses Belajar Mengajar) tepat didepan SLTP N1 Pariaman.
Stand rokok yang berdiri ditempat tersebut, merupakan sponsor dalam rangka rangkaian pesona hoyak tabuik di Kota Pariaman, yang puncaknya jatuh pada Minggu 21 Juli 2024.
Stand Rokok di Lapangan Merdeka Pariaman |
Jika sudah menjadi Perda. Seluruh OPD pasti sudah mengetahuinya, Seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan tidak terkecuali Dinas paling bertanggung jawab Pol. PP Pariaman sebagai penegak Perda. (Peraturan Daerah)
Yang menimbulkan pertanyaan, stand rokok itu sudah lebih berdiri dari satu Minggu. Namun tidak tersentuh sedikitpun oleh Dinas terkait dalam hal ini, Pol. PP (Polisi Penegak Perda).
Apakah yang terjadi, Pol. PP dan Panitia penyelenggara ivent Tabuik harus dipertanyakan. Termasuk DPRD yang ikut menandatangani Perda. Tersebut.
Dan yang sama-sama kita ketahui, apapun bentuk perusahaan dan merek rokok, apalagi yang sudah mempunyai nama. Tidak segan-segan mengucurkan dana sponsornya, dengan tujuan merk rokoknya terus dikenal dan laris manis dipasaran. (*)
No comments:
Post a Comment