FS.Padang(SUMBAR)- Setelah 85 tahun lebih berstatus sebagai mushalla, Surau Kayu Udang di Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Nanggalo akhirnya berubah status sebagai Masjid Raya Abrar. Perubahan status tersebut diresmikan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar, Jumat (9/8).
Andree Algamar mengatakan, masjid memiliki fungsi luas di luar ibadah, yakni fungsi sosial.
"Masjid bisa menyelesaikan masalah yang ada di sekitarnya, termasuk kemiskinan. Selain sebagai tempat ibadah, kehadiran masjid dapat menjadi solusi atas permasalahan warga," ujarnya.
Andree mengimbau agar masyarakat Koto Marapak dapat selalu meramaikan masjid dengan berbagai kegiatan ibadah dan sosial.
"Jangan sampai ada warga di sekitar masjid kita yang miskin dan anak yang stuntig," sambungnya.
Peresmian status masjid yang berawal dari Surau Kayu Udang ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Padang, Salmadanis, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Ketua Pengurus Masjid Abrar, Bagindo Zainal Zein menjelaskan sejarah yang diterimanya terkait Surau Kayu Udang.
"Surau ini adalah salah satu dari tiga surau atau mushalla tertua di Kampung Marapak. Umurnya lebih dari 85 tahun. Dua surau tua lainnya yakni Surau King Kong dan Surau Al-Ikhlas," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat kompak memilih Surau Kayu Udang untuk dinaikkan statusnya menjadi masjid karena berlokasi strategis di tepi jalan dan sudah memiliki fasilitas yang memadai.
"Selain itu, penduduk Koto Marapak sudah 1.000 orang, tapi belum ada masjid. Jadi, atas dorongan tokoh masyarakat, kami kelola proses pengurusannya menjadi masjid," tuturnya.
Terwujudnya pembangunan fasilitas Masjid Raya Abrar, imbuh dia, adalah berkat infak dan partisipasi masyarakat.
"Tak hanya yang berasal dari Koto Marapak, tapi juga bahkan dari luar negeri. Pemuda kita mencari bantuan ke perantau Australia. Alhamdulillah kita dibantu Rp35 juta untuk pembangunan tempat wudhu," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Syafrial Kani dalam kesempatan ini mensosialisasikan Perda No. 14 Tahun 2024 tentang fasilitasi penyelenggaraan masjid.
"Perda ini bertujuan mengoptimalkan pengelolaan dan penyelenggaraan masjid secara profesional dan sesuai dengan standar yang ditetapkan," tandasnya.
Usai peresmian, dilangsungkan penyelenggaraan Shalat Jumat pertama dengan khatib ustaz kondang Buya Ristawardi Dt. Maradjo. (Amaik/Taufik)
No comments:
Post a Comment