Kantor Camat Nanggalo |
FS.Padang(SUMBAR)- Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Amrizal Rengganis dari jabatannya sebagai Camat Nanggalo.
Penonaktifan ini dilakukan di tengah penyelidikan serius terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Amrizal, menyusul pengunduran diri salah satu bawahannya yang mengaku sering dimintai uang.
"Benar, Amrizal Rengganis telah dinonaktifkan untuk sementara waktu guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan," ungkap Arfian kepada wartawan.
Krisis Kepercayaan di Kecamatan Nanggalo
Kasus ini bermula dari pengunduran diri seorang staf di Kecamatan Nanggalo yang mengungkapkan bahwa ia sering kali dimintai uang oleh atasan. Pengakuan ini memicu perhatian publik dan mendorong Pemko Padang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Camat Nanggalo, Pemko Padang telah menunjuk Kepala Dinas Pertanahan, Desmon Danus, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan Desmon sebagai Plt Camat Nanggalo efektif sejak Jumat, 23 Agustus 2024.
Arfian menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini bertujuan agar Amrizal Rengganis dapat fokus menjalani rangkaian proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Inspektorat. "Kami ingin memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan tanpa ada intervensi," jelasnya.
Pemeriksaan Menyeluruh dan Transparan
Penyelidikan terhadap Amrizal Rengganis dipimpin oleh Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) yang telah mulai bergerak untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak di lingkungan Kecamatan Nanggalo. "Semua pihak terkait, termasuk Amrizal Rengganis, telah dimintai keterangan. Kami bekerja dengan transparan dan profesional dalam mengungkap kebenaran," kata Arfian.
Penonaktifan Amrizal dilakukan setelah Irbansus merampungkan proses pengambilan keterangan dan menyampaikan laporan kepada pimpinan. Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Pemko Padang memutuskan untuk mengistirahatkan Amrizal dari jabatannya sebagai Camat Nanggalo.
Arfian menjanjikan bahwa masyarakat akan segera mendapatkan kejelasan terkait hasil pemeriksaan ini. "Kami meminta masyarakat untuk bersabar. Dalam waktu dua minggu ke depan, kami akan mengumumkan sanksi disiplin yang akan diberikan kepada Amrizal Rengganis," ucap mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang itu.
Menunggu Kejelasan Sanksi dan Potensi Ranah Pidana
Meskipun sanksi disiplin sudah hampir pasti, Arfian belum dapat memberikan pernyataan detail mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. "Kami akan mendalami ke mana aliran uang yang diduga diminta oleh Amrizal Rengganis dan untuk apa penggunaannya. Jika terbukti, ini bisa masuk ke ranah pidana," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Padang, mengingat pentingnya integritas di dalam pemerintahan. Masyarakat kini menanti kelanjutan dari proses hukum dan disiplin yang akan diberikan kepada Amrizal Rengganis, sembari berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.(Mond)
Krisis Kepercayaan di Kecamatan Nanggalo
Kasus ini bermula dari pengunduran diri seorang staf di Kecamatan Nanggalo yang mengungkapkan bahwa ia sering kali dimintai uang oleh atasan. Pengakuan ini memicu perhatian publik dan mendorong Pemko Padang untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Camat Nanggalo, Pemko Padang telah menunjuk Kepala Dinas Pertanahan, Desmon Danus, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Penunjukan Desmon sebagai Plt Camat Nanggalo efektif sejak Jumat, 23 Agustus 2024.
Arfian menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini bertujuan agar Amrizal Rengganis dapat fokus menjalani rangkaian proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Inspektorat. "Kami ingin memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan tanpa ada intervensi," jelasnya.
Pemeriksaan Menyeluruh dan Transparan
Penyelidikan terhadap Amrizal Rengganis dipimpin oleh Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) yang telah mulai bergerak untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak di lingkungan Kecamatan Nanggalo. "Semua pihak terkait, termasuk Amrizal Rengganis, telah dimintai keterangan. Kami bekerja dengan transparan dan profesional dalam mengungkap kebenaran," kata Arfian.
Penonaktifan Amrizal dilakukan setelah Irbansus merampungkan proses pengambilan keterangan dan menyampaikan laporan kepada pimpinan. Berdasarkan laporan tersebut, pimpinan Pemko Padang memutuskan untuk mengistirahatkan Amrizal dari jabatannya sebagai Camat Nanggalo.
Arfian menjanjikan bahwa masyarakat akan segera mendapatkan kejelasan terkait hasil pemeriksaan ini. "Kami meminta masyarakat untuk bersabar. Dalam waktu dua minggu ke depan, kami akan mengumumkan sanksi disiplin yang akan diberikan kepada Amrizal Rengganis," ucap mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang itu.
Menunggu Kejelasan Sanksi dan Potensi Ranah Pidana
Meskipun sanksi disiplin sudah hampir pasti, Arfian belum dapat memberikan pernyataan detail mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. "Kami akan mendalami ke mana aliran uang yang diduga diminta oleh Amrizal Rengganis dan untuk apa penggunaannya. Jika terbukti, ini bisa masuk ke ranah pidana," pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Padang, mengingat pentingnya integritas di dalam pemerintahan. Masyarakat kini menanti kelanjutan dari proses hukum dan disiplin yang akan diberikan kepada Amrizal Rengganis, sembari berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.(Mond)
No comments:
Post a Comment