08 Agustus 2024
FS.Pessel(SUMBAR)- Terkait teknis pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon (Bacalon) bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel melakukan koordinasi.
Ketua KPU Pessel, Aswandi, menjelaskan kepada media ini Rabu (7/8) bahwa upaya itu dilakukan jajarannya agar tidak terjadi kekeliruan saat melakukan pemeriksaan kesehatan nanti.
"Kita dari KPU Pessel memang bergerak cepat menindaklanjuti surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota tahun 2024. Salah satunya dengan melakukan koordinasi kapada Dinas Kesehatan. Sebab kita takut terjadi kekeliruan nantinya," kata Aswandi.
Disampaikannya bahwa terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan, pihaknya memang telah menyusun pedoman teknis pemeriksaan kesehatan.
"Penyusunan teknis pemeriksaan kesehatan ini kita lakukan setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kesehatan," ujarnya.
Namun terkait rumah sakit mana yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan tersebut, pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dinas Kesehatan Pessel.
"Sebab sebelum ditetapkan rumah sakitnya, ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus terpenuhi dan dimiliki oleh rumah sakit yang dijadikan sebagai rujukan itu," ungkapnya.
Dia juga berjanji setelah rekomendasinya keluar, akan diinformasikan kepada publik.
"Nanti setelah keluar rekomendasinya, akan kita informasikan kembali kepada rekan-rekan media," tutupnya.(**)
No comments:
Post a Comment