Breaking News

Tuesday, August 06, 2024

DPRD Solsel Terima dan Bakal Bahas Perubahan KUA-PPAS 2024

Ketua DPRD Solsel Zigo Rolanda pimpin Rapat Paripurna DPRD tentang menyampaikan Perubahan KUA-PPAS 2024 Pemkab. Solok Selatan yang disampaikan oleh Sekdakab. Solsel Dr. H. Syamsurizaldi, Senin (5/8/2024)

FS.Solok Selatan(Sumbar) -
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memastikan tidak ada defisit pada penganggaran APBD Solok Selatan Tahun Anggaran 2024. 

Hal ini tercermin pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 yang diajukan Pemerintah Kabupaten kepada DPRD Solok Selatan.

"Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024 direncanakan tidak terjadi defisit murni. Hal tersebut sebenarnya sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara pendapatan, belanja dan pembiayaan," kata H. Syamsurizaldi, Sekretaris Daerah Solok Selatan dalam Rapat Paripurna dengan DPRD Solok Selatan di Kantor DPRD, Senin (5/8/2024).

Rapat Paripurna DPRD Solsel tersebut dipimpin Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda, dan dihadiri anggota DPRD Solsel, Sekretaris Dewan, Delvi serta Kepala Bagian Sekretariat DPRD Solsel dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemda Solsel.

Dalam rancangan perubahan yang diajukan Pemkab. Solsel tersebut, terdapat kenaikan rencana pendapatan sebesar 3,51% menjadi Rp 877,68 miliar dari sebelumnya Rp 847,91 miliar.

Sedangkan belanja daerah diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 0,005% menjadi senilai Rp 930,68 miliar. Selisih pembiayaan ini akan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan.

Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya senilai Rp 53,99 miliar hasil audit BPK yang sebesar Rp 53,99 miliar.

Kebijakan belanja tahun ini diarahkan pada pemenuhan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat. Kemudian pada belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar digunakan untuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum.

Selanjutnya disusun berdasarkan pendekatan berbasis kinerja
yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan. 

Terakhir pada pembelanjaan pendapatan yang bersifat earmark dan mandatory serta menunjang efektivitas pelaksanaan tugas pokok fungsi SKPD dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah di prioritaskan dalam penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2024.

Sekda menegaskan bahwa penganggaran ini belum dapat mengakomodir kebutuhan serta keinginan masyarakat secara menyeluruh karena disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini. (Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!