Breaking News

Tuesday, August 27, 2024

Hadapi Pilkada Pasca Putusan MK, KPU Solsel Gelar Komprensi Pers

Ketua KPU, Ade Kurnia Zeli bersama Komisioner dan Sekretaris KPU Solsel Irman Susanto, saat konprensi pers dengan wartawan di Solsel diruang pertemuan KPU Solsel, Selasa (27/8/2024). Foto Afrizal

FS.Solok Selatan(Sumbar) - Keluarnya Keputusan Makamah Konstitusi (MK) terkait regulasi tentang ketentuan perolehan suara sah partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol untuk mengusung pasangan calon (Paslon) kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menggelar konprensi pers dengan semua awak media didaerah tersebut, Selasa (278/2024).

Ketua KPU Solsel, Ade Kurnia Zeli dengan didampingi Komisioner KPU, Novia Syahfitri, Elvira Roza, Syaiful Amri dan Sekretaris KPU, Irman Susanto, dikesempatan itu memaparkan tentang regulasi pelaksanaan Pilkada 2024, diantara terkait jumlah suara yang mesti diperoleh partai untuk mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan merujuk putusan MK.

" KPU Solsel patuh terhadap amar putusan MK dan Undang-undang. Untuk di Solsel range DPT itu 10 persen dari suara sah Parpol peserta Pileg DPRD Kabupaten 2024," kata Ketua KPU Solsel, Ade Kurnia Zeli, Selasa (278/2024)

Menurut Ade Kurnia Zeli perolehan suara sah Parpol peserta Pileg DPRD Kabupaten Solsel 2024 totalnya 99.228 suara.

Merujuk pada PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Diantaranya Pasal 11(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan, untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Untuk Kabupaten Solok Selatan, sesuai ketentuan pasal tersebut Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen)..

Pada kegiatan konprensi pers tersebut, selain dilakukan tanya jawab, terkait kesiapan KPU, terutama masalah data pemilih dalam menghadapi Pilkada nanti, juga dibicarakan berbagai agenda penting yang mesti menjadi bagian dari wartawan untuk turut mensosialisasikannya, terutama saat akan dilaksanakan pendaftaran pasangan calon Bupati/wakil bupati, tahapan kampanye, pelaksanaan pemilihan, hingga penetapan pasangan hasil Pilkada. (Af)

No comments:

Post a Comment

About Me


Bofet%2BHP
BOFET HARAPAN PERI JL. SAMUDRA No 1 KOMP. PUJASERA PANTAI PADANG
SELAMAT DATANG DI SEMOGA BERMANFAAT!